TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara Irjen Pol Risyapudin Nursin melalui Kabid
Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil menyebutkan alasan mantan Polisi Wanita ( Polwan ) berpangkat Bripka
dengan inisial R sampai harus dipecat dari anggota Polri.
Alasan pertama Kata Michael, mantan Polwan tersebut telah melanggar kode etik Polri sebab melakukan Tindak
Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) berdasarkan laporan dari GS yang merupakan suami yang
bersangkutan dalam hal kekerasan fisik sebagaimana laporan Polisi Nomor : LP/07/III/2021/Malut/SPKT tanggal 6
Januari 2021.
Baca juga: Mantan Polwan Pangkat Bripda, Gugat Kapolda Maluku Utara di PTUN
"Tentu kasus semacam ini sangat mencoreng nama institusi,"tegasnya. Selasa (25/1/2022)
Alasan kedua sambung Michael, yang bersangkutan juga terjerat kasus penggunaan gelar akademik tanpa hak.
prosesnya sudah sampai tahap II atau pengiriman tersangka sekaligus barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Maluku
Utara pada tanggal 11 Januari 2022 yang lalu.
Jadi atas perbuatannya itu Ucapnya, yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar pasal 93 Junto Pasal 28 ayat (7)
Undang undang nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi. Junto Pasal 21 ayat (1) Permenristekdikti nomor
59 Tahun 2018 tentang Ijasah, Sertifikasi Kompetensi, Sertifikasi gelar dan tata cara penulisan gelar di perguruan
tinggi.