Tenaga Ahli Utama Kantor staf Presiden Wandy Tuturoong mengungkap kriteria ideal untuk calon Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Menurutnya Kepala Otorita IKN sebaiknya diisi orang yang pernah memimpin daerah dan memiliki latar belakang arsitek.
Hal itu sesuai dengan tantangan yang akan dihadapi Kepala Otorita IKN saat memimpin nanti.
"Karena memang tantangan membangun dan memindahkan Ibu Kota Negara itu kan relevan dengan itu," kata Wandy dalam video yang diterima Tribunnews.com, Jumat (21/1/2022).
Presiden Jokowi menurutnya masih memiliki waktu sekitar 2 bulan semenjak UU IKN ditetapkan untuk menentukan siapa yang akan menjabat sebaga Kepala Otorita IKN.
Dalam kurun waktu tersebut akan banyak nama yang dipertimbangkan untuk menjabat Kepala Otorita IKN.
"Dalam kurun waktu itu tentu saja nama-nama lain yang belum dimunculkan bisa dimunculkan ke publik," katanya.
Wandy menegaskan bahwa pemilihan Kepala Otorita IKN merupakan hak prerogatif Presiden Jokowi.
Presiden akan mempertimbangkan dengan matang mengenai siapa yang akan menjabat Kepala Otorita IKN.
"Sehingga presiden punya banyak pilihan untuk itu, dan waktu masih cukup. Saya kira kita biarkan presiden yang memiliki hak prerogatif soal itu," katanya.
Baca juga: Eks Guru Honorer Bakar Sekolah karena Gaji Tak Dibayarkan setelah 24 Tahun, Akhirnya Dibebaskan
Baca juga: Background Arsitek Jadi Kriteria Kepala Otorita IKN, Tri Rismaharini Buka Suara: Bukan Hanya Aku Aja
Baca juga: Jika Jadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Baru, Apakah Ahok Harus Mundur dari Komut Pertamina?
IKN Dipimpin Kepala Otorita, Apa Artinya?
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, pada draf awal RUU IKN bentuk pemerintahan ibu kota negara adalah otorita yang dipimpin oleh kepala daerah setingkat menteri dan dipilih langsung presiden.
"Ibu kota negara Nusantara adalah satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan ibu kota negara sebagaimana ditetapkan dengan undang-undang ini," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU Ibu Kota Negara, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/1).
Namun, konsep otorita ini sempat menjadi perdebatan lantaran tidak ada dalam UUD 1945.
Dalam draf RUU IKN pada Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 ayat (8) dijelaskan, keberadaan lembaga pemerintah setingkat kementerian diberi nama Otorita IKN.