Ada Temuan Tahanan Meninggal di Kerangkeng Manusia Bupati Langkat, Juru Bicara Terbit Heran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mangapul Silalahi, juru bicara Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana meminta Polda Sumut membuktikan statemen Kapolda Sumut soal jumlah tahanan, Senin (31/1/2022)

Belakangan terungkap, terdapat surat perjanjian yang harus ditandatangani oleh pihak keluarga sebelum mereka menyerahkan anggota keluarga mereka.

Isi surat perjanjian tersebut satu di antaranya adalah mengharuskan keluarga menerima seluruh kemungkinan yang akan terjadi, termasuk jika tahanan tewas di dalam penjara.

Fakta ini disampaikan oleh Wakil ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu dalam konferensi pers.

Pengurus penjara pribadi dan keluarga tahanan nantinya diharuskan menandatangani perjanjian di atas materai tersebut.

"Jadi dalam surat yang kita dapat itu menyatakan jika keluarga tidak boleh meminta tahanan keluar sebelum masa waktu sekitar 1 tahun lebih," ujar Edwin.

"Dan keluarga juga tidak boleh keberatan jika tahahan meninggal atau sakit," kata dia.

Poin lain dalam isi perjanjian itu adalah pihak keluarga tidak boleh bertemu dengan para tahanan selama 3-6 bulan seusai masuk.

Baca juga: Kondisi Toilet Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat: Cuma Satu, Kotor, dan Tidak Manusiawi

Baca juga: Edy Mulyadi Langsung Ditahan karena Kasus Ujaran Kebencian, Polisi Ungkap 2 Alasannya

Baca juga: Tak Hanya Kerangkeng Manusia, Ditemukan Hewan Dilindungi di Rumah Bupati Langkat

Kuasa hukum minta data

Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak sempat mengatakan di kerangkeng manusia milik Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin alias Cana, ada 656 tahanan yang pernah mendekam di sana.

Namun, juru bicara (Jubir) keluarga Bupati Langkat, Mangapul Silalahi meminta Polda Sumut membuktikan statement pimpinan Polri di Sumut itu.

Katanya, keluarga sendiri tidak pernah tahu jumlah tahanan di kerangkeng manusia yang ada di rumah Cana di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

"Kami tidak tahu persis berapa jumlah yang sudah berada di dalam kerangkeng. Dan kami tidak mengada-ngada dalam hal ini," kata Mangapul di rumah pribadi Cana,Senin (31/1/2022).

Saat menggelar pertemuan dengan sejumlah media, Mangapul juga meminta Komnas HAM, LPSK dan Migrant Care mengungkap fakta yang sebenarnya soal tahanan yang tewas disiksa.

"Kesempatan kali ini, apa yang perlu kami sampaikan yang telah beredar di luar. Kita sayangkan kepada mereka, kesimpulan yang disampaikan itu," ungkapnya.

Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin diduga telah melakukan penyiksaan dan berujung kematian terhadap orang yang mendekam di dalam kerangkeng miliknya, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala.

Halaman
1234

Berita Terkini