Dinilai Merusak Citra DPR RI, Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun.

TRIBUNTERNATE.COM - Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR RI, dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), Jakarta dalam sidang agenda pembacaan vonis, Kamis (17/2/2022).

Dalam menjatuhkan putusannya terdapat beberapa pertimbangan baik itu hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Adapun salah satu pertimbangan hakim yang memberatkan karena perbuatan Azis dinilai telah merusak citra DPR.

"Perbuatan terdakwa merusak citra dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPR," kata hakim anggota Fahzal Hendri dalam persidangan seraya membaca amar putusan, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, Majelis hakim juga menyatakan perbuatan Azis tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. 

Eks Anggota Fraksi dari Partai Golkar itu juga dinyatakan tidak mengakui kesalahan dan berbelit-belit selama persidangan.

"Terdakwa tidak mengakui kesalahan, berbelit-belit selama persidangan," ucap Fahzal.

Baca juga: Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Rita Midyasari soal Permintaan Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Sedangkan untuk pertimbangan hal yang meringankan, Azis Syamsuddin dinyatakan belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam. KPK melakukan jemput paksa kepada Azis Syamsuddin usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membacakan vonis terhadap eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Kamis (17/2/2022).

Dalam putusannya Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 3 tahun 6 bulan atau 3,5 tahun karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis saat persidangan, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, dalam perkara yang menjeratnya ini Azis juga dikenakan denda pidana sebesar Rp250 juta. 

Bila tak mampu membayar denda itu maka diganti dengan kurungan penjara selama empat bulan.

Sebagai informasi hukuman itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. 

Halaman
12

Berita Terkini