Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Menangis saat Baca Pleidoi, Ini 3 Poin Nota Pembelaannya

Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Azis Syamsuddin saat menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Terdakwa kasus dugaan korupsi pemberian suap untuk pengurusan perkara di KPK itu menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang tersebut. 

Dalam nota pembelaannya, Azis menceritakan kilas balik hidupnya hingga beralibi tidak melakukan suap dalam kasus yang menjeratnnya.

Mantan Wakil Ketua DPR RI ini duduk sebagai terdakwa dalam kasus suap terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia mengawali nota pembelaan dengan menyampaikan curahan hatinya.

Berikut ini poin-poin dalam nota pembelaan Azis Syamsuddin:

1. Masa Lalu Azis Syamsuddin

Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Beberapa kali Azis tampak menahan tangis dalam persidangan, terutama ketika menceritakan tentang kedua orang tua dan kisah hidupnya.

Dalam pleidoinya, Asiz menyebut dirinya pernah menjadi loper koran di Australia saat menempuh studi S2 pada tahun 1998.

“Ketika saya mengambil gelar master di Australia, kita ketahui ekonomi kacau tahun 1998. Di saat bersamaan, saya dan istri tercinta menanti kelahiran putra bungsu, yaitu putra kedua saya” tutur Azis dalam persidangan di Pengadilan Tipikor yang disiarkan pada laman YouTube Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Azis mengatakan, dengan kondisi seperti itu membuatnya mesti mencari tambahan pemasukan untuk bertahan hidup.

Ia mengambil dua pekerjaan, sebagai pencuci taksi dan loper koran.

“Di saat orang lelap pukul 12 malam, saya harus kerja jadi tukang cuci mobil di pul taksi. Saya juga menjadi loper koran pukul 6 pagi dengan gaji 17 dollar (Australia) per hari,” sebutnya.

Baca juga: KPK Dalami Pengakuan Rita Midyasari soal Permintaan Tak Sebut Nama Azis Syamsuddin saat Diperiksa

Baca juga: Ada Dua Eks Pegawai KPK yang Tahu Soal Orang Dalam Azis Syamsuddin di KPK Sejak Lama

Dengan mengisahkan kehidupan masa lalunya, Azis meminta agar semua pihak tidak hanya melihat posisinya yang sempat menjadi Wakil Ketua DPR.

“Jadi jangan melihat saya enaknya sebagai Wakil Ketua DPR di bidang Korpolkam, tapi orang juga harus melihat perjuangan saya untuk melakukan itu,” imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved