Soal Aturan Baru JHT, Puan: Harus Dipertimbangkan Matang-matang, Jangan Ada Pihak yang Dirugikan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani

TRIBUNTERNATE.COM - Aturan baru terkait pencairan dana jaminan hari tua (JHT) yang baru bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan 56 tahun, menuai polemik. 

Diketahui, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Hal ini rupanya mendapat sorotan dari DPR RI. 

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, jangan sampai ada pihak yang dirugikan dalam aturan pencairan dana JHT itu.

Baca juga: Buruh Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker tentang JHT, Beri Waktu 2 Minggu

Baca juga: Soal Aturan Baru JHT, Menko Airlangga Sebut Pekerja Akan Dapat Manfaat Lebih Banyak

Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan bahwa DPR RI akan segera mengesahkan RUU TPKS. (TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN)

"Ya, ini tentu saja jadi satu hal yang harus kita pikir dan pertimbangkan matang-matang sehingga jangan sampai ada pihak-pihak yang dirugikan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (18/2/2022).

Oleh karena itu, Puan berharap polemik JHT ini segera bisa diurai dan diselesaikan dengan cara musyawarah antara pemerintah dan kelompok pekerja dan buruh. 

Puan meyakini masalah JHT akan cepat terselesaikan apabila ditempuh melalui musyawarah.

"Jadi, kalau itu semua bisa diselesaikan dengan musyawarah antara pemerintah dengan pihak-pihak yang terkait, itu akan sangat-sangat lebih baik," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polemik JHT, Puan Minta Jangan Ada Pihak yang Dirugikan

Berita Terkini