Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buruh Desak Ida Fauziyah Cabut Permenaker tentang JHT, Beri Waktu 2 Minggu

Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia (RI), Ida Fauziyah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Dalam aturan tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa uang JHT dapat cair saat usia pensiun 56 tahun.

Peraturan ini pun menuai kritikan dari sejumlah pihak, utamanya kaum buruh.

Buruh mendesak Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut.

Waktu dua minggu diberikan buruh kepada Menaker Ida Fauziyah untuk mencabut peraturan tersebut.

Selain itu, buruh juga akan ke Peradilan Tata Usaha Negara PTUN untuk membatalkan Permenaker di minggu-minggu ini.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal pada konferensi pers mengatakan JHT adalah tabungan sosial yang uangnya uang buruh, bukan bantuan pemerintah.

Karena sifatnya tabungan maka menurutnya JHT bisa diambil kapan saja, kalau ada kepentingan mendesak apapun.

Baca juga: Pemerintah Masih Terus Komunikasi dengan Arab Saudi tentang Kepastian Haji 2022

Baca juga: Video Anggap Covid-19 Tidak Ada Viral, Bupati Karanganyar Beri Penjelasan

Baca juga: Ada 13 Korban Pemerkosaan Herry Wirawan, KPAI: Jumlah Restitusi untuk Korban Terlalu Kecil

"Ini beda dengan jaminan pensiun yang tidak bisa diambil," ujarnya di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Rabu (16/2/2022). 

Said Iqbal menyatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015, yang berarti Menaker telah melawan aturan presiden.

"Kali ini Menaker melawan presiden, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60 Tahun 2015. Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta presiden mencopot Menaker dan Permenaker dicabut, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker," ujarnya.

Said Iqbal menjelaskan JHT berbeda dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

JHT akumulasi anggarannya besar, tidak seperti JKP.

Sehingga JKP tidak bisa dijadikan bantalan sebagai pengganti JHT.

Said Iqbal melanjutkan JKP sendiri sudah ditolak buruh di Omnibus Law, karena bertentangan dengan undang-undang BPJS Ketenagakerjaan dan undang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved