TRIBUNTERNATE.COM - Bareskrim Polri mentetapkan Crazy Rich Bandung, Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan, sebagai tersangka kasus dugaan penipuan trading binary option, Selasa (8/3/2022) malam.
Diketahui, Doni Salmanan dikenal sebagai afiliator trading.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sejak Selasa pagi.
Penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi LP:B/0059/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan seseorang berinisial RA tertanggal 3 Februari 2022.
Diduga, Doni Salmanan telah melanggar dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Doni Salmanan selama 13 jam.
Seusai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka.
"Gelar perkara menetapkan atau meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Doni Salamanan usai penetapan tersangka tersebut. Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka malam ini juga setelah ini DS dilakukan penahanan," pungkas dia.
Baca juga: Erick Thohir Ungkap Harapan di Balik Penghapusan Syarat Antigen & PCR sebagai Syarat Perjalanan
Baca juga: Nasib Indra Kenz: Pernah Sombong Tuhan Tak Bisa Bikin Ia Miskin, Kini Rumah dan Hartanya Disita
Baca juga: Resmi jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara, Aset Bakal Disita
Doni Salmanan ditetapkan menjadi tersangka menyusul Indra Kenz, Crazy Rich Medan yang sebelumnya juga sudah menjadi tahanan polisi bersama beberapa bos aplikasi Binary Option.
Doni selama ini menjadi afiliator trading Binary Option melalui platform Quotex, sementara Indra Kenz melalui Binomo.
Atas perbuatannya itu, Doni Salmanan disangkakan telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 dan atau 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Selain itu, pasal 3, pasal 5 dan pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan/atau pasal 378 KUHP Jo.
Doni Salmanan Jebak Orang Bermain Quotex