TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang terjerat kasus dugaan suap izin budidaya dan izin ekspor benih lobster (benur) mendapat diskon hukuman sebanyak empat tahun.
Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman Edhy Prabowo, dari sembilan tahun penjara menjadi lima tahun penjara pada tingkat kasasi.
Sementara di tingkat banding, terdakwa Edhy Prabowo divonis sembilan tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara lima tahun dan denda sebesar Rp400 juta," demikian bunyi petikan putusan MA, diwartakan Tribunnews.com, Rabu (9/3/2022).
Tak hanya megurangi pidana kurungan, MA juga mengurangi pencabutan hak politik mantan politikus Partai Gerindra itu, yakni dari tiga tahun menjadi dua tahun.
Hukuman tersebut dihitung setelah Edhy Prabowo menjalani masa kurungan.
Baca juga: Merunut Perjalanan Keputusan Jokowi Memilih Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono yang Terpilih
Baca juga: Mendag RI Ungkap Penyebab Harga Minyak Goreng Mahal, DMO Jadi Jurus Baru Pemerintah
Baca juga: Dikenal sebagai Crazy Rich Medan, Keluarga Indra Kenz di Mata Tetangga: Tidak Pernah Sapa Orang
Dalam pertimbangannya, hakim beralasan pengurangan hukuman Edhy Prabowo dilakukan karena hakim di tingkat banding tidak mempertimbangkan keadaan yang meringankan Edhy Prabowo.
Menurut hakim, Edhy Prabowo dianggap telah bekerja dengan baik sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.
Dia memberikan harapan bagi nelayan untuk memanfaatkan benih lobster sebagai sumber ekonomi bagi masyarakat, khususnya nelayan.
"Terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan sudah bekerja dengan baik dan memberikan harapan kepada nelayan," tulis putusan tersebut.
Putusan kasasi dibacakan pada Senin (7/3/2022).
Susunan hakimnya antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.
Febri Diansyah: Saya Termasuk yang Kecewa
Diskon hukuman dari MA yang diterima oleh Edhy Prabowo mendapat tanggapan dari pegiat antikorupsi sekaligus mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah.
Hal ini diketahui dari sebuah cuitan di akun Twitter-nya, @febridiansyah, pada Kamis (10/3/2022) hari ini.