HET Minyak Goreng Dicabut, Mendag RI Dinilai Memihak Pengusaha dan Menambah Kesengsaraan Rakyat

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi.

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tingginya harga minyak goreng dan kelangkaannya di pasaran masih belum mereda.

Pemerintah pun telah mencabut peraturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng kemasan per Rabu (16/3/2022).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 Tahun 2022.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menyikapi kelangkaan minyak goreng di pasar.

Artinya, harga minyak goreng kemasan kini akan disesuaikan dengan keekonomiannya.

"Iya dicabut HET. Jadi harga minyak goreng kemasan dibebaskan, tetapi untuk curah dibatasi Rp14 ribu per liter," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, Rabu (16/3/2022) sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Diketahui, dengan aturan HET sebelumnya, minyak goreng kemasan berada di harga Rp14 ribu liter.

Setelah dicabut, harga komoditas pangan itu melambung tinggi hingga mencapai Rp40 ribu per dua liter.

Masyarakat pun mengeluhkan kenaikan harga minyak goreng.

Walaupun di satu sisi, stok minyak goreng kembali tersedia di lapangan.

Setelah HET dicabut, ketersediaan minyak goreng di pasaran kembali berlimpah, tetapi harganya justru melambung tinggi.

Keputusan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mencabut HET minyak goreng menuai kritikan dari sejumlah pihak.

Baca juga: Mendag RI Mengaku Tak Bisa Melawan Mafia Minyak Goreng: Mohon Maaf Tak Bisa Mengontrol

Baca juga: Harga Naik Drastis Sejak HET Dicabut, Mendag Minta Maaf Karena Tak Bisa Melawan Mafia Minyak Goreng

Baca juga: Harga Minyak Goreng Mahal, Mendag: Kesalahan Utama Saya Tak Bisa Prediksi Perang

Baca juga: Daftar Harga Minyak Goreng Terbaru Usai Pemerintah Cabut HET, Kemasan 2 Liter Hampir Rp50.000

Mendag Disebut Berpihak dengan Pengusaha

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengritik pencabutan ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan.

Dasco menilai pencabutan HET minyak goreng kemasan ini menunjukkan Menteri Perdagangan Muhammda Lutfi tidak berpihak kepada rakyat.

Melainkan, malah menguntungkan para pengusaha.

Halaman
123

Berita Terkini