Lebaran 2022

Calon Penumpang Kereta Api Belum Vaksinasi Booster? Wajib Tes Antigen/PCR, Ini Aturan Lengkapnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KAI rilis persyaratan terbaru bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di masa mudik Lebaran 2022.

TRIBUNTERNATE.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerapkan aturan baru terkait syarat perjalanan bagi penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) di masa mudik Lebaran 2022.

Persyaratan baru tersebut mulai diterapkan pada hari ini, Selasa (5/4/2022).

Salah satu syarat terbaru bagi calon penumpang KAJJ adalah pelanggan yang sudah divaksinasi booster sudah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes antigen maupun RT-PCR.

Sementara, bagi calon penumpang yang belum divaksinasi dosis ketiga atau booster wajib menujukkan hasil negatif tes Covid-19, baik itu tes swab antigen maupun tes swab RT-PCR.

Vice Presiden Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 39 Tahun 2022.

SE Kemenhub itu mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022.

Baca juga: Sederet Aturan Terbaru Selama Ramadhan, Tarawih Tanpa Jarak hingga Boleh Mudik, Masker Tetap Wajib

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia

Melansir laman resmi KAI, berikut persyaratan lengkap bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru.

Syarat Naik KA Jarak Jauh

1. Penumpang yang sudah vaksin booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening atau tes Covid-19.

2. Penumpang yang baru mendapatkan dua dosis vaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam.

3. Penumpang yang baru mendapatkan satu dosis vaksin wahub menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

4. Penumpang yang belum divaksinasi Covid-19 karena alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter
    dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.

5. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif
    tes antigen atau RT-PCR, namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan di atas.

Aturan perjalanan kereta api jarak jauh terbaru di masa mudik Lebaran 2022. (Instagram/Keretaapikita)

Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

1. Penumpang wajib menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19  dosis pertama

2. Penumpang tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes antigen atau RT-PCR

3. Penumpang dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun wajib ada pendamping yang memenuhi
    persyaratan perjalanan di atas

Sementara itu, kata Joni, pelanggan KAI yang tidak mampu melengkapi persyaratan perjalanan yang ada akan diminta untuk membatalkan perjalanannya.

"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni dikutip dari pernyataan resminya, Selasa (5/4/2022).

Ilustrasi Kereta Api - Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). (Tribunnews/Jeprima)

Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI juga telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan.

Hasilnya, data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
 
Selama di perjalanan, pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer.

Baca juga: SE No.11/2022 Dirilis, Ini Aturan Perjalanan bagi Orang yang Tak Divaksin atau Baru Vaksin Dosis 1

Baca juga: Masyarakat yang Belum Vaksinasi Booster Tetap Bisa Mudik Lebaran 2022, Ini Syaratnya

Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat, yakni tidak sedang menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam, serta suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
 
Selain itu, pelanggan harus menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Para penumpang tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Tidak diperkenankan pula untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi penumpang yang melalui perjalanan kurang dari 2 jam.

Namun, aturan tersebut dapat dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan dan saat waktu buka puasa.

“KAI akan memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah."

"Tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19 pada moda transportasi kereta api di tengah meningkatnya minat masyarakat untuk mudik lebaran 1443 H,” tandas Joni.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkini