TRIBUNTERNATE.COM - Aturan pengisian e-HAC (Electronic Health Alert Card) sebagai syarat perjalanan kini diperluas.
Sebelumnya, pengisian e-HAC hanya diwajibkan bagi penumpang yang akan menaiki moda transportasi udara.
Namun kini, seluruh warga yang akan melaksanakan mudik wajib mengisi e-HAC untuk bisa melanjutkan perjalanan.
Pengisian e-HAC berlaku untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan melalui moda transportasi darat, laut, dan udara.
Hal tersebut disampaikan oleh Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (DTO Kemenkes RI), Setiaji.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub No.36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," kata Setiaji, Selasa (12/4/2022) dikutip dari laman Kemenkes.
Akan tetapi, aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah.
Pasalnya, kelompok umur ini dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.
Baca juga: Catat! Jangan Pulang Kampung Tanggal Ini, Kemenhub Prediksikan Puncak Arus Mudik Lebaran 2022
Baca juga: Mudik 2022, PT Pelni Cabang Ternate Siapkan Empat Armada Angkutan Lebaran
Dalam pelaksanaannya, mulai tanggal 5 April 2022, petugas di seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan.
Namun, Setiaji mengungkapkan, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan diberlakukan sistem secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah." sambungnya.
Cara Mengisi e-HAC Domestik
Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:
• Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
• Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
• Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
• Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
Baca juga: Sederet Aturan Terbaru Selama Ramadhan, Tarawih Tanpa Jarak hingga Boleh Mudik, Masker Tetap Wajib
Baca juga: Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran Lewat Aplikasi PINTAR Bank Indonesia, Tak Perlu Datang ke Kantor
• Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
• Pilih tanggal keberangkatan
• Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
• Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
• Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
• Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
• Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
• Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
• Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.
Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenkes: Pemudik Wajib Isi e-HAC, Berlaku untuk Moda Transportasi Darat, Laut dan Udara