Lebaran 2022

Jika Kasus Covid-19 Usai Masa Mudik Lebaran 2022 Tak Naik, Akankah Pemerintah Cabut Status Pandemi?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Mudik Lebaran 2022.

TRIBUNTERNATE.COM - Sejak pertengahan bulan suci Ramadan 1443 H/2022, pemerintah telah mengumumkan bahwa mudik Lebaran 2022 diperbolehkan.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah lantaran kasus harian Covid-19 di Indonesia telah melandai setelah diserang oleh varian Omicron pada bulan Februari-Maret 2022.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memperkirakan akan ada sebanyak 79,4 juta orang yang mudik pada Lebaran 2022.

Rinciannya, sebanyak 13 juta orang akan mudik dari wilayah Jabodetabek dan sisanya dari daerah lain.

Apabila dilihat dari jumlahnya, hampir 30 persen rakyat Indonesia akan mudik Lebaran 2022 dan mobilitas akan meninggi.

Lantas, jika setelah masa mudik Lebaran 2022 kasus harian Covid-19 tak lagi meningkat, akankah pemerintah mencabut status aturan pembatasan Covid-19 di Indonesia?

Menjawab hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memandang bahwa transisi dari pandemi Covid-19 menuju endemi harus dilakukan secara hati-hati melalui berbagai tahapan.

Hal itu diungkapkan Presiden saat menanggapi pertanyaan jurnalis terkait diperbolehkannya mudik pada Lebaran tahun 2022 dan dampaknya pada transisi tersebut.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO dan Minyak Goreng: DPR Beri Apresiasi, Pengusaha Hormati Keputusan Presiden

Baca juga: Blusukan di Bogor, Sepatu Jokowi dan Tri Rismaharini Jadi Sorotan, Punya Siapa yang Lebih Mahal?

"Kita yang pertama memang mudik kita perbolehkan karena melihat angka-angka kasus harian sudah sangat rendah dan kasus aktifnya kan sudah di bawah 20 ribu memang rendah."

"Tetapi, apapun ada masa transisi yang masih kita harus hati-hati,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan persnya setelah meninjau Sirkuit Formula E bersama Anies Baswedan di Jakarta, Senin (25/4/2022).

Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak ingin seperti negara-negara lain yang langsung melakukan kebijakan melepas masker.

Menurutnya, pemerintah akan melihat situasi pada masa transisi terlebih dahulu selama enam bulan setelah masa mudik Lebaran 2022.

“Saya tidak ingin kayak negara-negara lain langsung buka masker, ndak. Ini masih masa transisi."

"Kira-kira enam bulan (lagi) kita lihat seperti apa, baru nanti silakan kalau di luar ruangan buka masker.",

"Kalau di dalam ruangan, masih pakai masker,” jelasnya.

Presiden menambahkan bahwa ada sejumlah tahapan yang harus dilewati dan pemerintah tidak akan tergesa-gesa dalam memutuskan kebijakan.

Menurutnya, pemerintah juga memiliki sejumlah pengalaman saat menghadapi lonjakan kasus Covid-19 varian Delta maupun Omicron.

"Ada tahapan-tahapan yang kita tidak perlu tergesa-gesa. Apa pun, kita punya pengalaman saat Delta seperti apa, saat Omicron seperti apa, sehingga kehati-hatian, kewaspadaan itu tetap harus," tandasnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat meninjau Sirkuit Formula E di Jakarta, Senin (25/3/2022). (Dok Sekretariat Presiden)

Jumlah Penduduk yang akan Pulang Kampung Diperkirakan Hampir 80 Juta

Sebelumnya, Jokowi mengumumkan adanya sejumlah pelonggaran saat bulan Ramadan dan Lebaran 2022, termasuk mengizinkan masyarakat untuk melakukan mudik Lebaran.

Namun, pemudik diharuskan untuk melakukan vaksinasi lengkap dan booster, serta menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Kemenhub memprediksi sebanyak 80 juta orang akan melakukan perjalanan mudik Lebaran tahun ini.

Menurut Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI, Adita Irawati, angka tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub.

“Potensi masyarakat yang akan melakukan mudik mendekati angka 80 juta jika diberlakukan syarat perjalanan dalam negeri seperti yang ada sekarang, yaitu sudah vaksin 2 kali dan tidak dibutuhkan tes antigen/PCR,” katanya, dikutip Tribunnews.com dari Kemenhub.go.id, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Jokowi Desak Aparat Usut Tuntas Mafia Minyak Goreng, Ingin Harga Kembali Normal, BLT Tetap Jalan

Baca juga: Menkes Ungkap Alasan Pemerintah Wajibkan Vaksin Booster untuk Mudik Lebaran: Demi Lindungi Lansia

Kemenhub juga akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak sehubungan dengan dibukanya mudil Lebaran 2022 nanti.

Seperti Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian dan Lembaga, serta unsur terkait lainnya.

“Nantinya, Kemenhub akan menerbitkan Surat Edaran tentang petunjuk pelaksanaan teknis di lapangan baik untuk perjalanan luar negeri maupun dalam negeri, yang seperti sebelum-sebelumnya selalu merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19,” jelas Adita Irawati.

Dijelaskan, SE Kemenhub ini dibutuhkan sebagai rujukan bagi para operaror prasarana dan sarana transportasi untuk menjamin pelaksanaan perjalanan luar negeri maupun dalam negeri berjalan lancar dan aman dari Covid-19.

Adapun petunjuk teknis pelaksanaan di lapangan juga akan didiskusikan dengan para stakeholders termasuk pihak Polri.

Beberapa di antaranya, terkait mekanisme pengawasan terhadap ketentuan syarat perjalanan dan penerapan protokol kesehatan di lapangan.

“Diharapkan ketentuan mengenai perjalanan mudik dan pelaksanannya dapat difinalisasi dalam waktu dekat dan segera diumumkan kepada masyarakat,” kata Jubir Kemenhub ini.

Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melakukan vaksinasi booster.

(TribunTernate.com/Ron)(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)

Berita Terkini