Kecelakaan Maut Bus di Tol Mojokerto, 15 Orang Tewas karena Human Error, Ini Fakta-Faktanya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kecelakaan maut di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

TRIBUNTERNATE,COM - Kecelakaan maut terjadi di ruas jalan Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo KM 712) pada Senin (16/5/2022).

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah bus yang membawa 25 orang dalam rombongan yang berasal dari Kecamatan Benowo, Surabaya.

Bus pariwisata PO Ardiansyah dan para penumpangnya itu baru saja melakukan perjalanan wisata dari Kawasan Dieng, Wonosobo sejak Sabtu (14/5/2022).

Pada Senin pagi, rombongan bus pariwisata itu pun akhirnya pulang dengan melewati jalan tol Surabaya-Mojokerto.

Nahas, dalam perjalanan kembali ke rumah, bus beserta rombongannya mengalami kecelakaan yang telah menewaskan 15 orang.

Melansir Tribunnews.com, berikut sederet fakta terbaru terkait kecelakaan maut bus pariwisata di ruas tol Surabaya-Mojokerto:

Human Error jadi Penyebab

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan penyebab kecelakaan tunggal tersebut karena kesalahan manusia (human error).

Sopir yang mengemudikan bus tersebut diduga dalam keadaan lelah, sehingga menyebabkan kondisi mengantuk.

"Sementara data lapangan yang kami dapatkan, penyebab laka ini human error."

"Jadi sopir cadangan ini kelelahan atau kemungkinan juga mengantuk," katanya di Mapolda Jatim dilansir dari TribunJatim.com.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalur Pantura Tewaskan 7 Orang, Polisi Gelar Olah TKP

Baca juga: Wanita Tewas Bersama Suami Saat Ritual Maut di Jember, Sempat Bermimpi Lihat Keranda Jenazah

Saat melintasi KM 712.200, laju bus tersebut sudah dalam keadaan oleng atau tidak stabil.

Kemudian, setibanya di KM 712.400, bus langsung menabrak papan reklame yang berada di bahu kiri jalan, hingga ringsek lalu terguling.

Kondisi bus pariwisata yang menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. ()

Korban Meninggal 15 Orang

Dikutip dari TribunJatim.com, korban meninggal dalam kecelakaan maut di Tol Mojokerto bertambah menjadi 15 orang.

Data sementara korban meninggal di RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto, yakni:

1. Titis Hermi, Jalan Benowo 2/II

2. Ainur Rofiq, Jalan Benowo 3 /29

3. Andik (alamat belum diketahui)

4. Nita Ning Agustin Jalan Benowo, Kota Surabaya

5. Diany Astrelia Jalan Benowo, Kota Surabaya

6. Andika Jalan Benowo, Kota Surabaya

7. Belum terindentifikasi

8. Belum terindentifikasi

9. Belum terindentifikasi

10. Belum terindentifikasi

11. Belum terindentifikasi

12. Belum terindentifikasi

13. Belum terindentifikasi

Korban meninggal di RSUD RA Basoeni:

14. Anak laki-laki usia 9-10 tahun

Korban meninggal di rumah sakit Ciko, Kabupaten Sidoarjo:

15. Belum terindentifikasi

Bus Ardiansyah menabrak tiang papan pemberitahuan bahu jalan di Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo), KM 712.400/A, Senin (16/5/2022) pagi. (Istimewa/TribunJatim.com)

Baca juga: Bikin Story setelah Terlibat Kecelakaan yang Tewaskan Kakek-kakek, Selebgram Banjarmasin Minta Maaf

Baca juga: Kecelakaan di Situbondo, DMasiv Tetap Tampil di Banyuwangi Festival, Sang Vokalis Lebam di Mata

Jenazah Korban Kecelakaan Dibawa ke Rumah Duka

Berdasarkan pantauan Surya.co.id, satu jenazah pertama tiba di rumah duka pada Senin sekitar pukul 13.50 WIB.

Jenazah tersebut diketahui bernama Nita Agustin warga Benowo Krajan, Surabaya.

Tak lama dari kedatangan jenazah Nita, satu jenazah menyusul dengan mobil ambulans dari Mojokerto.

Jenazah kedua itu adalah Andik Suyanto yang merupakan suami dari Nita Agustin.

Keduanya terpisah setelah keluarga Andik meminta jenazahnya dimakamkan di Kedamean, Gresik.

Sementara, jenazah Nita akan dimakamkan di TPU Benowo yang tak jauh dari rumahnya.

Jasa Raharja Jamin Santunan ke Korban

Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Hervanka Tri Dianto, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.

Hervanka menyatakan bahwa seluruh penumpang yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas dimaksud, sesuai ketentuan dan Undang-Undang, berada dalam jaminan Undang Undang Nomor 33 Tahun 1964.

“Kami telah mendatangi TKP bersama dengan Unit Laka Lantas setempat dan berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit maupun stakeholder terkait, serta menerbitkan Surat Jaminan/GL kepada pihak Rumah Sakit yang merawat korban luka-luka dari kasus laka lantas tersebut berikut pendataan ahli waris korban meninggal dunia," tuturnya, Senin, dikutip dari Surya.co.id.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 bahwa besaran santunan bagi korban yang menjalani perawatan di rumah sakit, maksimal sebesar Rp20.000.000 dan untuk korban meninggal dunia, santunan sebesar Rp50.000.000.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Terbaru Kecelakaan Maut di Tol Mojokerto: Penyebabnya Human Error, Korban Tewas Jadi 15 Orang

Berita Terkini