TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah akan segera memulai transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Nantinya, semua penjualan dan pembelian minyak goreng curah akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK.
Selain itu, bagi masyarakat yang belum memiliki akun PeduliLindungi dapat menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ketika melakukan pembelian MGCR.
Rencananya, kebijakan baru tersebut berlaku mulai 11 Juli 2022.
Setiap NIK hanya dapat membeli minyak goreng curah maksimal 10 kg per hari.
Harga minyak goreng curah tersebut yaitu Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram.
Saat ini, Pemerintah akan melakukan sosialisasi selama 2 minggu tentang penggunaan PeduliLindungi untuk beli minyak goreng curah.
“Masa sosialisasi akan dimulai besok Senin (27/6/2022) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan."
"Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK, untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Jumat (24/6/2022), dikutip dari siaran pers di Instagram @minyakita.id.
Baca juga: Jual Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK, Ini Kata Luhut
Baca juga: Luhut Ungkap Biang Keladi Harga Minyak Goreng Curah Tak Kunjung Turun: Penimbunan hingga Monopoli
Cara Beli Minyak Goreng Curah Rp14.000 dengan PeduliLindungi
Pemerintah berharap, pembelian minyak goreng curah ini tepat sasaran.
Berikut ini cara mudah yang bisa dilakukan:
1. Pembeli datang ke toko pengecer yang menjual Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR)
2. Scan QR Code yang ada di pengecer
3. Lihat hasil scan QR Code pada aplikasi PeduliLindungi.