Zulkifli Hasan Kampanyekan Putrinya: Bawaslu Tak Boleh Asal Tolak Laporan, PAN Sebut Salah Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan memperkenalkan minyak goreng murah 'Minyak Kita' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga mengampanyekan anaknya saat menghadiri pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.

Perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.

Namun, yang jelas Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.

Baca juga: Sebulan Jadi Menteri, Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak, Videonya Viral

Baca juga: Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak, Mendag Zulkifli Hasan Disentil Jokowi: Fokus Kerja!

Baca juga: Hari Pertama Jabat Mendag, Zulkifli Hasan Berhasil Idetifikasi Penyebab Utama Harga Sembako Naik

Terlebih Bawaslu kata dia, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.

Seperti contoh, pelanggaran yang dilakukan ASN bisa direkomendasikan ke KASN untuk pemberian sanksi.

Hal yang sama juga bisa dilakukan Bawaslu jika mendapati pelanggaran dari hasil kajian atas laporan kasus Zulkifli Hasan.

“Apa pun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” ungkap dia.

“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.

PAN Sebut Salah Sasaran

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan pelaporan ke Bawaslu atas Zulkifli Hasan (Zulhas) soal dugaan kampanye anaknya, Futri Zulya Savitri ketika membagikan minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu adalah salah sasaran.

Yandri mengatakan saat ini peserta hingga masa kampanye Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga dengan alasan tersebut, Yandri meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Zulhas tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Sekarang ini belum ada peserta Pemilu 2024, masa kampanye belum ada. Baru mau daftar peserta pemilu dari tanggal 20 sampai tanggal 24 Agustus."

"Ditetapkan peserta pemilu tanggal 14 Desember. Nanti pada pertengahan 2023 baru ada DCS (Daftar Caleg Sementara). Masa kampanye itu November-Desember, (waktu kampanye) 75 hari," ujarnya dikutip tayangan Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Yandri menilai ajakan Zulhas kepada warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri saat pembagian minyak goreng Minyakita bukan bentuk kampanye.

Halaman
123

Berita Terkini