Ia pun beralasan bahwa ajakan tersebut bukanlah kampanye lantaran dilakukan bukan saat masa kampanye yang telah ditetapkan.
"Itu belum masuk kategori kampanye karena kampanye itu ada waktunya, ada partai politik peserta pemilu, ada pasangan calon, ada audiensnya."
"Sekarang belum ada masa kampanye. Belum ada partai politik yang ditetapkan dalam Pemilu 2024. Jadi saya kira tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan Bang Zulhas itu," jelasnya.
Yandri pun meminta bagi para pelapor untuk kembali membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Coba deh baca-baca lagi (UU Nomor 7 Tahun 2017)," katanya.
Dirinya pun meyakini bahwa laporan yang digagas oleh sejumlah Lembaga Swada Masyarakat (LSM) ini tidak akan diproses oleh Bawaslu.
"Saya yakin bahwa laporan itu tidak akan diproses oleh Bawaslu karena saya paham fungsi Bawaslu," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anaknya saat Bagi Migor, PAN: Salah Sasaran
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Dugaan Kampanye Zulkifli Hasan, Bawaslu Tak Bisa Asal Tolak Laporan Masyarakat