Zulkifli Hasan Kampanyekan Putrinya: Bawaslu Tak Boleh Asal Tolak Laporan, PAN Sebut Salah Sasaran

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan memperkenalkan minyak goreng murah 'Minyak Kita' di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga mengampanyekan anaknya saat menghadiri pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setelah diduga mengampanyekan anaknya saat menghadiri pasar minyak goreng murah di Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, Lampung, Sabtu (9/7/2022).

Laporan tersebut dilayangkan oleh tiga lembaga pemerhati demokrasi, yakni Kata Rakyat, Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP).

Laporan diajukan pada Selasa (19/7) sekitar pukul 12.30 WIB, di Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu RI, Jakarta Pusat.

Zulkifli Hasan dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 276 Ayat 2 dan pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 serta dugaan pelanggaran pasal 280 Ayat 1, dan Pasal 281 ayat 1 yakni kampanye menggunakan fasilitas negara dan kampanye menggunakan fasilitas jabatannya.

Direktur LIMA, Ray Rangkuti menyampaikan dalam pelaporan ini mereka membawa sejumlah bukti berupa video dan link pemberitaan terkait kegiatan kampanye terselubung Ketua Umum PAN itu dan anaknya di Lampung.

Ray Rangkuti menyadari bahwa apa yang dilakukan Zulhas dan PAN berada di luar tahapan jadwal kampanye pemilu.

Sementara, Bawaslu hanya dapat menindak dugaan pelanggaran kampanye pemilu jika waktu terjadi dugaan berada dalam masa kampanye.

Sehingga, hal ini membuat kebingungan publik mau melapor ke mana jika terjadi praktik serupa yang dilakukan oleh parpol nasional lainnya.

Baca juga: HP Nokia Edge 2022 Trending Google: Dijuluki Nokia Rasa iPhone, Simak Bocoran Spesifikasinya

Baca juga: Pesawat Tempur Jatuh di Blora, Jenazah Pilot Berhasil Dievakuasi, Ada Dugaan Pesawat Meledak

Baca juga: Update Kecelakaan Truk Tanki Pertamina di Cibubur: Sopir dan Kernet Tersangka, Lampu Merah Dimatikan

Diketahui, putri Zulkifli Hasan yang diduga dikampanyekan ayahnya itu bernama Futri Zulya Savitri.

Futri Zulya Savitri dikabarkan akan maju mencalonkan diri menjadi anggota dewan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

Video yang memperlihatkan Zulkifli Hasan mengampanyekan anaknya itu pun sempat viral di media sosial.

Bahkan, pria yang akrab disapa Zulhas itu sempat disentil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk fokus pada pekerjaannya.

Kebingungan atas pelaporan Zulkifli Hasan ke Bawaslu itu pun mendapat sorotan dari mantan Ketua Bawaslu RI Abhan

Abhan mengatakan, Bawaslu selaku lembaga pengawas pemilu tidak bisa asal menolak laporan yang disampaikan masyarakat, termasuk dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan Zulkifli Hasan.

“Menurut saya Bawaslu tidak bisa kemudian langsung mengatakan menolak atau ada kekosongan hukum,” kata Abhan saat ditemui di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (19/7/2022).

Ia menjelaskan setiap laporan masyarakat harus diterima dan dikaji oleh Bawaslu.

Perkara bisa tidaknya UU Pemilu diterapkan dalam laporan tersebut adalah persoalan lain.

Namun, yang jelas Bawaslu sudah sepatutnya menindaklanjuti apapun laporan publik.

Baca juga: Sebulan Jadi Menteri, Zulkifli Hasan Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak, Videonya Viral

Baca juga: Bagikan Minyak Goreng Sambil Kampanyekan Anak, Mendag Zulkifli Hasan Disentil Jokowi: Fokus Kerja!

Baca juga: Hari Pertama Jabat Mendag, Zulkifli Hasan Berhasil Idetifikasi Penyebab Utama Harga Sembako Naik

Terlebih Bawaslu kata dia, juga punya kewenangan untuk merekomendasikan hasil kajiannya kepada lembaga lain yang berwenang.

Seperti contoh, pelanggaran yang dilakukan ASN bisa direkomendasikan ke KASN untuk pemberian sanksi.

Hal yang sama juga bisa dilakukan Bawaslu jika mendapati pelanggaran dari hasil kajian atas laporan kasus Zulkifli Hasan.

“Apa pun laporan dari masyarakat harus diterima dan dikaji. Apakah nanti persoalannya bisa diterapkan dengan UU Pemilu atau tidak itu lain soal,” ungkap dia.

“Menurut saya harus ada tindaklanjut dari laporan publik itu. Kalau tidak ditemukan pasal dalam UU kan Bawaslu juga mempunyai kewenangan untuk merekomendasikan ke lembaga lain,” kata Abhan.

PAN Sebut Salah Sasaran

Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengungkapkan pelaporan ke Bawaslu atas Zulkifli Hasan (Zulhas) soal dugaan kampanye anaknya, Futri Zulya Savitri ketika membagikan minyak goreng di Lampung beberapa waktu lalu adalah salah sasaran.

Yandri mengatakan saat ini peserta hingga masa kampanye Pemilu 2024 belum ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sehingga dengan alasan tersebut, Yandri meyakini bahwa apa yang dilakukan oleh Zulhas tidak melanggar Undang-Undang Pemilu.

"Sekarang ini belum ada peserta Pemilu 2024, masa kampanye belum ada. Baru mau daftar peserta pemilu dari tanggal 20 sampai tanggal 24 Agustus."

"Ditetapkan peserta pemilu tanggal 14 Desember. Nanti pada pertengahan 2023 baru ada DCS (Daftar Caleg Sementara). Masa kampanye itu November-Desember, (waktu kampanye) 75 hari," ujarnya dikutip tayangan Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Selasa (19/7/2022).

Selain itu, Yandri menilai ajakan Zulhas kepada warga untuk memilih anaknya Futri Zulya Savitri saat pembagian minyak goreng Minyakita bukan bentuk kampanye.

Ia pun beralasan bahwa ajakan tersebut bukanlah kampanye lantaran dilakukan bukan saat masa kampanye yang telah ditetapkan.

"Itu belum masuk kategori kampanye karena kampanye itu ada waktunya, ada partai politik peserta pemilu, ada pasangan calon, ada audiensnya."

"Sekarang belum ada masa kampanye. Belum ada partai politik yang ditetapkan dalam Pemilu 2024. Jadi saya kira tidak ada yang salah dari apa yang dilakukan Bang Zulhas itu," jelasnya.

Yandri pun meminta bagi para pelapor untuk kembali membaca Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Coba deh baca-baca lagi (UU Nomor 7 Tahun 2017)," katanya.

Dirinya pun meyakini bahwa laporan yang digagas oleh sejumlah Lembaga Swada Masyarakat (LSM) ini tidak akan diproses oleh Bawaslu.

"Saya yakin bahwa laporan itu tidak akan diproses oleh Bawaslu karena saya paham fungsi Bawaslu," katanya.

Kata Rakyat, Lingkar Madani (Lima) Indonesia, dan Komite Independen Pemantau Pemilihan (KIPP) melaporkan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pemilu. Laporan itu diajukan pada Selasa (19/7/2022), sekira pukul 12.30 WIB. (Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Zulhas Dilaporkan ke Bawaslu soal Dugaan Kampanye Anaknya saat Bagi Migor, PAN: Salah Sasaran

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Soal Kasus Dugaan Kampanye Zulkifli Hasan, Bawaslu Tak Bisa Asal Tolak Laporan Masyarakat

Berita Terkini