Kasus Tewasnya Brigadir J, Nasib Bharada E Berubah 180 Derajat: Awalnya Disebut Tak Bisa Dituntut

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E yang bernama lengkap Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, ajudan Irjen Ferdy Sambo, usai dimintai keterangan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022).

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat hingga saat ini masih menjadi misteri.

Diketahui, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J dilaporkan tewas dalam insiden penembakan di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo di Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). 

Insiden tersebut melibatkan Brigadir J dan Bharada E, keduanya merupakan pengawal Irjen Pol Ferdy Sambo.

Dalam perkembangan terbaru kasus tewasnya Brigadir J, Bharada E yang bernama lengkap Richard Eliezer kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka Bharada E dilakukan oleh Mabes Polri pada Rabu (3/8/2022) malam.

Ini artinya, nasib Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat telah berubah 180 derajat.

Awalnya, Bharada E dinyatakan tidak bisa dituntut dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal ini sempat disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan pada 19 Juli 2022 silam.

Diwartakan Tribunnews, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penembakan yang dilakukan oleh Bharada E terhadap Brigadir J adalah upaya membela diri dan membela istri dari Kadiv Propam Polri non-aktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Baca juga: Kronologi Bayi Meninggal karena Dipaksa Lahir Normal di RSUD Jombang, PERSI Telusuri Kasus

Baca juga: Bharada E Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Bakal Diperiksa Hari Ini

Baca juga: 5 Fakta tentang Mendiang Brigadir Yoshua: Selalu Bawa Alkitab hingga Anak Petani dan Guru SD

Sebagai informasi, pada saat itu status Bharada E masih sebagai terperiksa.

"Posisinya adalah siapapun yang mendapat ancaman seperti itu pasti melakukan pembelaan, jadi bukannya melakukan perbuatan karena motif lain, motif ya adalah membela diri dan membela ibu (Putri Candrawathi)," jelasnya.

Namun, pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan ini dikritik oleh anggota Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Saor Siagian.

Ia menganggap pernyataan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan seakan melangkahi peran dari pengacara dan hakim.

"Coba bayangkan dia seorang kepala polisi yang dia bukan hanya menjadi penyidik tapi juga bertindak sebagai pengacara dan hakim," kata Saor.

Selain itu, Saor menilai hal yang disampaikan Brigjen Pol Ahmad Ramadhan tidak berdasarkan bukti yang kuat.

Halaman
123

Berita Terkini