"Pertama karena yang bersangkutan bukan pelaku utama. Yang kedua bahwa yang bersangkutan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi kepada aparat penegak hukum tentang berbagai fakta dan kejadian di mana dia terlibat sebagai pelaku tindak pidana," ujarnya.
Selain itu, Hasto mengungkapkan bahwa Bharada E bersedia untuk mengungkap siapa saja yang memiliki perean lebih besar dibanding dirinya.
Lebih lanjut, dirinya mengatakan Bharada E juga memiliki peran kecil atau minor terkait kasus ini.
Hanya saja, Hasto mengatakan pihaknya tetap mendalami apakah Bharada E juga merupakan master mind dalam kasus ini.
Sebagai informasi, sebelumnya Bharada E juga memperoleh perlindungan darurat pada Jumat (12/8/2022) lalu.
Perlindungan ini berdasarkan keputusan dari rapat yang dilakukan oleh seluruh pimpinan LPSK.
"Iya, dan hari ini sore ini, tadi pimpinan memutuskan ya itu tujuh orang pimpinan LPSK memutuskan untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E," jelas Hasto.
Hasto berujar pemberian perlindungan darurat ini diberikan sambil menunggu terkait jadwal dilakukannya rapat paripurna.
Selain itu, katanya, pemberian perlindungan darurat ini lantaran adanya keinginan dari Bharada E untuk mengungkap seluruh kejahatan yang dilakukan terkait tewasnya Brigadir J.
"Perlindungan yang diberikan kepada Bharada E ini, jadi kami memberikan perlindungan darurat kalau ada apa-apa Bharada E sudah mendapatkan hak yang sama dengan para terlindung lain," tegasnya.
Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Nasib berbeda justru harus diterima oleh istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan penolakan LPSK berdasarkan pertimbangan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
"Pertama, sifat keterangan pemohon. Yang satu adalah permohonan perlindungan terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) pertama kali disampaikan secara lisan oleh suaminya, Bapak Ferdy Sambo pada 13 Juli 2022 di kantor Propam kepada petugas LPSK," katanya dalam konferensi pers dikutip dari YouTube Kompas TV.
Susilaningtias juga mengatakan permohonan perlindungan Putri Candrawathi tidak didasarkan itikad baik.