Kasus Tewasnya Brigadir J

Sama-sama Ajukan Perlindungan ke LPSK, Ini Beda Nasib Bharada E dan Istri Irjen Ferdy Sambo

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandrawathi. Terkait kasus tewasnya Brigadir J, rupanya Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus tewasnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat masih terus bergulir.

Diketahui, Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Ferdy Sambo jadi tersangka setelah Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu mengungkap dalang sekaligus pelaku utama kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E sendiri merupakan orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka.

Selain Bharada E dan Irjen Ferdy Sambo, juga ada dua tersangka lainnya, yakni Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR dan seorang ART Irjen Ferdy Sambo yang berinisial KM alias Kuat Maaruf.

Dalam kasus ini, nama istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, turut disebut-sebut.

Terkait kasus tewasnya Brigadir J, rupanya Bharada E dan Putri Candrawathi sama-sama mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Meski begitu, keduanya memiliki nasib berbeda.

LPSK mengabulkan permohonan perlindungan terhadap Bharada E sebagai justice collaborator.

Sementara berbanding terbalik, Putri Candrawathi justru ditolak permohonan perlindungannya dengan beberapa alasan yang telah diungkapkan oleh LPSK pada konferensi pers pada Senin (15/6/2022).

Baca juga: Tiba dari Taiwan, Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Surya Darmadi Bakal Ditahan 20 Hari di Kejagung RI

Baca juga: Laporan Pelecehan Seksual Brigadir J Tak Terbukti, Istri Irjen Ferdy Sambo Bisa Terancam Pidana?

Baca juga: Ferdy Sambo Janjikan Uang Rp1 Miliar untuk Bharada E, Ayah Brigadir J Kaget: Perlu Diusut

Lalu seperti apakah perbedaan yang terlihat? Berikut rangkumannya:

Bharada E Ditetapkan sebagai Justice Collaborator karena Bukan Pelaku Utama

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya telah menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Dikutip dari Tribunnews, hal ini berdasarkan asesmen yang telah dilakukan pihaknya kepada Bharada E.

Baca juga: Polri: 63 Polisi Telah Diperiksa, 35 Personel Diduga sebagai Pelanggar Kasus Tewasnya Brigadir J

Kemudian, katanya, penetapan ini juga berlandaskan yang bersangkutan bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

Halaman
123

Berita Terkini