Pemda Halmahera Utara Desak Pemprov Maluku Utara Segera Bayar Tunggakan DBH Rp 24 Miliar

Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Bidang Pendapatan, BKAD Halamahera Utara, Vera Dobiki

TRIBUNTERNATE.COM- Pemda Halmahera Utara mendesak Pemerintah Provinsi Maluku Utara  untuk segera membayar Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2021 sebesar Rp 24 miliar sekian.

Hal tersebut dikatakan Kepala Bidang Pendapatan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halmahera Utara Vera Dobiki.

Vera Dobiki mengungkapkan, tunggakan DBH pada tahun 2021-2022 berupa Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (BBKB).

Tahun 2021 Pemprov menunggak di triwulan dua, tiga bahkan empat.

Hal serupa juga terjadi tahun berikutnya yakni triwulan satu tahun 2022.

"Tahun 2021 tunggakan Rp. 17 miliar sedangkan 2022 Rp sebesar Rp. 6 miliar lebih,"ungkapnya, Senin (22/08/2022).

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Tunggak DBH Halmahera Utara

Baca juga: Pemprov Maluku Utara Dinilai Mempersulit Pencairan DBH Sebesar Rp21 Miliar

Dari sekian DBH dari Provinsi hanya ini yang menunggak hingga sekarang, sedangkan yang lainnya sudah diselesaikan.

DBH yang menunggak ini sambung Vera sudah disampaikan ke Gubernur melalui surat.

Tetapa, dari Provinsi beralasan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

Sekadar diketahu, DBH sendiri bersumber dari pemerintah pusat kemudian disalurkan ke Pemerintah Provinsi.

Hanya saja Pemprov sampai sekarang  masih menahan.

"Setelah kami datang, alasan dorang (mereka) disesuaikan kondisi keuangan. Padahal setahu kami dari pusat sudah salurkan. Kami harap uang tersebut jangan lagi di tahan tahan,"harap Vera.

 "Kalau dong (mereka) tahan begini otomatis sangat mengganggu kelancaran program,"tutupnya. (*)

Berita Terkini