Petani dan Sopir Angkot di Tidore akan Dapat Subsidi dari Pemerintah

Penulis: Faisal Amin
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati, Kamis (15/9/2022)

TRIBUNTERNATE.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan yang mewajibkan pemerintah daerah (pemda) membelanjakan 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU) untuk bantuan sosial (Bansos) bagi masyarakat.

Aturan itu tertuang dalam Kemenkeu Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun 2022.

Untuk Kota Tidore Kepulauan sendiri Anggaran 2 persen dari DTU tersebut sebesar 2,8 miliar.

Anggaran 2,8 miliar tersebut akan diberikan kepada dua  SKP teknis yakni, Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan.

Anggaran tersebut sudah terakomodir dalam dokumen APBDP Kota Tidore Kepulauan.

Baca juga: Ratusan Sopir Angkot di Tidore Lanjut Gelar Unjuk Rasa Naiknya Harga BBM

Baca juga: Ratusan Sopir Angkot di Tidore Lakukan Aksi Mogok Gegara Kelangkaan Pertalite di SPBU

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tidore Kepulauan Mochtar Djumati kepada Tribunternate.com, Kamis (15/9/2022).

Mochtar Djumati mengatakan, anggaran 2 persen dari DTU tersebut sesuai dengan Peraturan Kemenkeu khusus diperuntukan kepada masyarakat sebagai upaya penanganan dampak inflasi.

"Dana tersebut hanya ke Dinas Pertanian dan Dinas Perhubungan sesuai dengan Skema Perintah Kota Tidore,"jelasnya.

Di Dinas Pertanian Diperuntukan kepada Petani sedangkan Dinas Perhubungan akan diberikan kepada sopir Angkutan Umum.

"Petani akan diberikan pupuk, bibit dan obat. Sementara Dishub akan diberikan kepada Sopir Angkutan Umun,"ujarnya. (*)

Berita Terkini