Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Ketua Fraksi Golkar Bantah Klaim BPKAD Halmahera Selatan Soal Pemangkasan KB DBH

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhmmad Nur, mengklaim tak ada pemangkasan Kurang Bayar DBH

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi. Gani
ANGGARAN - Kepala BPKAD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhmmad Nur (kiri) dan Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, Jumat (8/8/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhmmad Nur, mengklaim tak ada pemangkasan Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (KB-DBH) sebanyak Rp109 miliar oleh pemerintah pusat.

Adapun KB-DBH sebanyak Rp109 miliar tersebut sebelumnya sudah dirancang masuk dalam Anggaran Pendpaatan Belanja Daerah (APBD) perubahan 2025.

"Setahu saya tidak ada pemangkasan DBH," kata Muhammad Nur kepada Tribunternate.com melalui pesan WhatasApp, Kamis (7/8/2025) malam.

Baca juga: Refleksi HUT RI ke 80, OKP Cipayung di Ternate Soroti Kekerasan Perempuan dan Anak

Mantan Kepala Bappeda Halmahera Selatan itu tak menjelaskan lebih jauh terkait klaim tak ada pemangkasan KB-DBH.

Ia hanya mengatakan, KB-DBH Rp109 miliar terdiri dari dua jenis DBH.

"Itu DBH minerba 80 persen dan DBH pajak 20 persen," ungkap Muhammad Nur.

Sementara, Ketua Fraksi Golkar DPRD Halmahera Selatan, Rustam Ode Nuru, membantah pernyataan Muhmmad Nur yang mengklaim tidak ada pemangkasan KB-DBH Rp109 miliar.

"Tidak ada pemangkasan DBH bagimana, bunyi KMK adalah sisa KB-DBH yang belum disalurkan agar tidak di anggarkan sebagai penerimaan dalam APBD," ujar Rustam, Jumat (8/8/2025).

Dia menyayangkan jika DBH minerba 80 persen yang merupakan kompensasi fiskal terhadap daerah atas eksploitasi sumber daya alam, ikut dipangkas.

Oleh karen itu, Pemkab Halmahera Selatan harus meminta pertimbangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan.

"Jadi pemerintah daerah jangan hanya siap-siap saja. Jumlah DBH yang dipangkas ini cukup besar dan berdampak pada fiskal daerah," tuturnya.

Baca juga: Mengenal Sertu Iswendi Nuhtar, Pelatih Paskibraka Taliabu 2025

Rustam juga menyarankan Pemkab Halmahera Selatan untuk menutupi pemangkasan KB-DBH Rp109 miliar dengan skema lain, salah satunya menggenjot pendapatan asli daerah.

Hal ini dilakukan untuk mengimbangi kesehatan fiskal daerah. Sebab, ketergantungan fiskal terhadap pemerintah pusat terlalu tinggi.

"Kalau tidak diskema-kan dengan baik, saya khawatir daerah defisit. Karena pastinya (jumlah) APBD juga berkurang makanya anggaran yg sudah di proyeksikan oleh masing-masing OPD hrus direposisi ulang," tutup Rustam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved