TRIBUNTERNATE.COM - Oknum guru di salah salah satu SMP, di Kecamatan Morotai Selatan diduga kuat melakukan pencabulan kepada muridnya.
Oknum Guru pada salah satu SMP di Morotai tersebut berinisial RA, merupakan guru mata pelajaran Pendidikan Jasmani (Penjas).
Sesuai informasi, aksi bejat RA terjadi pada 30 Agustus 2022 lalu. Di mana RA meminta murid untuk balik ke salah satu SMP di Morotai di sore hari, dengan alasan kegiatan penempelan struktur organisasi kelas.
Dari delapan murid, tiga diantaranya perempuan. Saat hendak pulang, RA diduga sudah memiliki niat jahat, dengan menahan salah satu siswi dan memintanya pergi ke ruangan.
Baca juga: Partai Demokrat Kota Ternate Belum Bicara Pilwako 2024 Mendatang
Di ruangan, RA merayu siswi tersebut dengan imbalan diberikan Beasiswa, namun siswi itu menolak.
RA kemudian meminta sisiwi itu untuk membersihkan WC, dengan alasan terdapat kelas yang akan ditukar untuk belajar.
Siswi itu mengikuti perintah RA, lalu kemudian RA pun ikut masuk hanya saja siswi itu melawan.
Tindakan RA melakukan pelecehan seksual, terjadi saat sisiwi tersebut turun kelantai satu melalui anak tangga.
Saat itu RA langsung memeluk siswi itu dari belakang, dan memegang payudara.
Peristiwa tersebut dibenarkan Jacklyn Syah, salah satu guru yang konsen terhadap perempuan dan anak.
"Laporannya masuk 6 September 2022. Saya sendiri yang melaporkan hal itu ke Polres, "katanya.
Sementara, Kasi Humas Polres Morotai, Bripka Sibli Siruang membenarkan adanya laporan itu.
"Iya, laporannya sudah di meja penyidik PPA, Sat Reskrim Polres Pulau Morotai, dan saat dalam proses penyelidikan, "ungkapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Pulau Morotai, F Revi Dara dikonfirmasi sudah memberikan sangsi penonaktifan, sebagai tenaga pengajar di sekolah tersebut.
"Kemarin saya sudah tanda tangan, surat penonaktifannya sebagai guru, "bebernya.
Selanjutnya pihaknya akan menarik oknum guru tersebut ke dinas, sambil menunggu proses hukum yang lagi berjalan.
"Kita tarik kesini sambil menunggu proses hukum, dan itu adalah langkah yang saya ambil, "jelasnya.
Dinas Pendidikan Pulau Morotai tetap mengikuti prosedur yang berlaku, misalnya terkait proses hukum terhadap yang bersangkutan, termasuk terkait dengan statusnya sebagai ASN.
"Penjatuhan hukuman baru kita proses kepegawaiannya, kita tidak punya dasar hukum memproses, jika tidak ada putusan hukum tetap dari pengadilan. "terangnya.
Dirinya kembali memberikan penegasan bahwa, terkait dengan kasus seperti pelecehan seksual, tidak akan dilindungi apalagi membackup guru yang bermasalah.
"Saya tidak pernah back-up masalah kasus asusila apalagi guru, mereka seharusnya memiliki kompetensi, dan melindungi bukan dicabuli. "tegasnya sembari meminta kepada orang tua atau korban untuk melaporkan kasus pencabulan kepada aparat kepolisian untuk diproses hukum.
Sementara Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP), Rusdi Yaman dikonfirmasi hal tersebut mengatakan semua diserahkan agar masalah tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa di Ternate Kembali Lakukan Unjuk Rasa Tolak Kenaikan Harga BBM
"Jadi saya jujur saja, saya selaku kepala sekolah saya tidak membatasi, silahkan proses secara hukum, saya disini sudah mengikuti sesuai mekanisme, "katanya.
"Saya disini kan ada punya atas di dinas pendidikan, selanjutnya dari dinas pendidikan proses seperti apa, bagi oknum guru tersebut, "sambungnya.
Dia pun berharap agar peristiwa tersebut, tidak terulang kembali di lingkup pendidikan Kabupaten Pulau Morotai.
"Saya berharap kasus-kasus seperti ini jangan lagi terjadi, dilingkup pendidikan karena memang ini sangat memalukan, dan mencederai pendidikan. "harapnya. (*)