Tilang Elektronik
Mulai Diberlakukan Tilang Elektronik di Ternate, Berikut Perhatikan Cara Kerjanya
Penerapan kamera ETLE untuk merekaman 8 pelanggaran selama 1x24 jam terhadap pengendara.
Penulis: Randi Basri | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM- Direktorat Lalu lintas Polda Maluku Utara resmi fungsikan kamera ETLE pada dua titik di Kota Ternate.
Pengaktifan kamera ETLE ini, bersamaan dengan Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowohari melaunching hari Lalu Lintas ke-67, Kamis (22/9/2022).
Penerapan kamera ETLE untuk merekaman 8 pelanggaran selama 1x24 jam terhadap pengendara.
Ini yang wajib diketahui masyarakat Maluku Utara tentang cara kerja tilang elektronik hingga diberikan surat pelanggaran ke rumah masing-masing.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Imam Pribadi Santoso, kamera ETLE di Kota Ternate sudah diterapkan di dua titik.
Meski demikian, belum dilakukan penindakan sebab sifatnya masih sebatas sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi ini nantinya berlangsung dari sekarang hingga Januari 2023 nanti.
"Pengendara melanggar aturan mulai ditindak mulai Januari 2023,"kata Kombes (Pol) Imam, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: Hasil Jepretan Kamera Tilang ETLE, Terbukti! Pengendara di Ternate Sering Terobos Lampu Merah
Soal cara kerja tilang elektronik seperti apa kata Imam, akan disampaikan dari kamera ETLE ini.
Kamera tersebut akak mencatat pelanggaran-pelanggaran mulai dari tidak menggunakan helm, sabuk pengaman, pajak kendaraan mati, kendaraan dari luar daerah, boncengan lebih dari satu, melawan arus, tidak gunakan spion serta kecepatan tinggi.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut secara otomatis direkam lalu dikirim ke ruang monitoring Regional Traffic Management Center (RTMC) Ditlantas Polda Maluku Utara.
Kendaraan dari luar bila melanggar datanya akan dikirim ke pemilik motor awal kalau belum balik nama.
Data itu nantinya akan dikirim lewat kantor pos walaupun alamat motor di luar daerah.
Pengendara melanggar titik kamera pertama kemudian terekam lagi di kamera berikutnya maka hanya tercatat melanggar titik kamera pertama.
"Masyarakat harus tahu, jika sudah dapat surat penindakan sesuai jangka waktu tetapi dihiraukan dan tidak melakukan pembayaran maka secara otomatis maka berkasnya di Samsat diblokir,"jelasnya.
Baca juga: Alasan Driver Ojek Pangkalan di Ternate yang Rela Antre Berjam-jam Demi Mendapat BBM di SPBU
Lainnya, lanjut dia, bila ada pemilik kendaraan meminjmakan motornya ke teman atau keluarga kemudian kena tilang berkasnya dikirim ke pemilik kendaraan.
Karena itu, pemberlakuan kamera ETLE ini diharapkan betul-betul dipahami masyarakat saat berkendara nanti.
"Kami terus lakukan sosialisasi serta memberikan pemahaman kepada masyarakat selama tiga bulan ini,"tandasnya. (*)