Polisi Cabuli dan Aniaya Anak Tiri yang Masih SD, Briptu CH Awalnya Dilaporkan Istrinya Sendiri

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pencabulan disertai penganiayaan dilakukan oleh seorang anggota polisi terhadap anak tirinya di Cirebon, Jawa Barat.

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan disertai penganiayaan dilakukan oleh seorang anggota polisi di Cirebon, Jawa Barat.

Sosok itu adalah Briptu CH yang merupakan anggota Polres Cirebon.

Briptu CH ditangkap setelah ada laporan dari istrinya sendiri.

Baca juga: Polisi di Bengkulu Cabuli Bocah Berkali-kali, Ibu Korban Sebut Sikap Anaknya Beda, Ternyata Depresi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polresta Cirebon menangkap Briptu CH.

CH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 hingga 20 tahun penjara.

Jajaran Polresta Cirebon bersama Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Jawa Barat melakukan gelar perkara kasus tersebut di aula Mapolresta Cirebon, Senin (26/9/2022) petang.

Baca juga: Guru Honorer di NTT Cabuli Siswi SMP di Perpustakaan Sekolah: Teman Korban Sudah Curiga

Mereka menyampaikan proses penanganan, sekaligus menunjukkan barang bukti yang diamankan. Polresta Cirebon juga menghadirkan terduga pelaku.

Di hadapan pekerja media, Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.

Pelapor yang merupakan istri CH melaporkan suaminya dengan sangkaan tindakan kekerasan fisik.

Baca juga: Guru SD Tak Cuma Cabuli Bocah tapi Juga Jual Korban, Digerebek saat Layani Petani 55 Tahun

Kemudian, pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual terhadap anak tiri pada 5 September 2022.

Kemudian esoknya atau pada 6 September, polisi langsung menetapkan CH menjadi tersangka.

“Tanggal 5 laporan polisi, kemudian tanggal 6 penyidik melakukan upaya penangkapan, lalu proses penahanan. Sampai dengan hari ini, penahanan sudah 19 hari."

"Artinya, dalam kasus ini penyidik Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan,” kata Arif.

Selain mengamankan CH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, saat kejadian, korban mengenakan pakaian seragam sekolah dasar tesebut.

Sebagai langkah prosedur, petugas sangat berhati-hati untuk melakukan visum fisik korban.

Polisi juga telah menerjunkan tim psikologi memastikan kondisi psikis korban.

Arif menegaskan, sejak awal proses penanganan kasus ini, polisi bekerja secara profesional. Sejumlah orang langsung dimintai keterangan.

Bima Sena, Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Barat, mengapresiasi langkah petugas dalam penanganan kasus ini.

“Penangkapan yang dilakukan segera setelah adanya laporan sebagai bukti komitmen baik polresta dalam penegakan hukum. Itu bukti profesional penyidik,” kata Bima setelah gelar perkara.

Bima juga berjanji untuk terus mengawasi perkembangan kasus ini hingga pengadilan.

Dia berharap lembaga lain juga turut berkolaborasi untuk bersama-sama mengawasi kasus ini.

Sejak awal hingga proses penanganan, polisi menyatakan terbuka menerima masukan dari pihak manapun.

Pihak keluarga korban pun diminta untuk terus melaporkan bila ada keterangan baru.

(Kompas.tv/Muhamad Syahri Romdhon)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Polisi di Cirebon Perkosa Anak Tiri yang Masih SD, Kapolres Janji Hukum Tanpa Pandang Bulu"

Berita Terkini