Tak Terima Kekalahan, Ada Cakades Baru Lagi Gugat Pemda Morotai Ke PTUN Ambon

Penulis: Fizri Nurdin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cakades Gugat Pemda Morotai bertambah jadi satu lagi, Kabag Hukum Pemda Morotai, Sulaiman Basri mengatakan, tuntas Persidangan November mendatang, Senin (3/10/2022)/Fizri Nurdin

TRIBUNTERMATE.COM, MOROTAI - Kepala Bagian Hukum Setda kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Sulaiman Basri, mengatakan proses sidang Calon Kepala Desa (Cakades) yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dipastikan tuntas November mendatang.

"Tujuh desa yang sementara sidang di PTUN Ambon semua prosesnya berjalan lancar. Target PTUN empat bulan sudah harus selesai," katanya, Senin (3/10/2022).

"Sementara kita jalan sudah dua bulan. Jadi November itu putusannya, itu kalau lancar. Yang bikin tidak lancar itu kalau ada pihak yang tidak hadir,"sambungnya.

Sulaiman menjelaskan, Cakades yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon antara lain ada tujuh desa. Dan dua pekan lalu, ada penambahan satu desa lagi yang mengajukan gugatan ke PTUN Ambon yakni desa Joubela, Kecamatan Morotai Selatan.

Baca juga: 7 Cakades Gugat Pemda Morotai ke PTUN Berlanjut Sidang, Sulaiman Basri: Kami Optimis Menang

"Sampai selesai itu sekitar 10 kali sidang. Jadi ada empat desa yaitu Sabalah, Seseli Jaya, Ngele-Ngele Kecil dan Sangowo Timur itu sudah masuk sidang ketujuh yaitu sidang menghadirkan saksi dari terduga pihak Pemda Morotai,"

"Agenda sidangnya hari ini desa Sabalah, besok Seseli Jaya dan hari Rabu Ngele-Ngele Kecil dan Sangowo Timur," jelasnya.

Dari Desa tersebut tahapan sidang desa Cio Gerong dan Cempaka, lanjut dia, baru masuk tahap ke lima yaitu pembuktian dokumen dari pihak penggugat.

"Kalau desa Loleo Jaya dia masih agenda sidang duplik, dia baru tahap sidang keempat. Loleo Jaya ini agak lambat karena dia desa terakhir yang memasukan gugatan," jelas Sulaiman.

Sementara, Cakades desa Joubela yang gugatannya baru masuk sekitar dua pekan lalu, belum di sidang.

"Desa Joubela masih persiapan persidangan," ujarnya.

Soal pengacara, tambah Sulaiman, Pemkab Pulau Morotai memiliki 6 pengacara, 5 diantaranya dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai, dan 1 dari PNS Bagian Hukum Setda Pulau Morotai.

"Jadi kita ada pendampingan dari Naksa Negara. Karena Pemkab telah membuat MoU dengan Kejari Pulau Morotai untuk membantu permasalah hukum Pemkab Morotai. Jadi ada 5 jaksa sebagai pengacara negara yang ditunjuk Kajari dalam membantu Pemkab dalam menghadapi gugatan sengketa Pilkades 8 desa di Morotai," pungkasnya.

Berita Terkini