Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Update Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya di Halsel: Ini Daftar Nama 11 Saksi yang Diperiksa

Kasus korupsi masjid yang berada di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan ini terus ditelusuri Penyidik Pidsus Kejati Malut

|
Istimewa
KASUS KORUPSI - Foto Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang kini tengah diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (15/8/2025). Berikut daftar 11 nama saksi yang telah diperiksa terkait kasus ini. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Berikut daftar 11 nama saksi yang diperiksa terkait kasus korupsi pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Kasus korupsi masjid yang berada di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan ini terus ditelusuri Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Maluku Utara.

Di mana, kasus yang diusut Adhyaksa ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan sesuai surat Kajati Maluku Utara nomor:748/Q.2/Fd.1/09/2022 tanggal 27 September 2022.

Baca juga: Tanggapan Sekkab Halmahera Timur Ricky Richfat Soal Isu Beras Oplosan

HUKUM: Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang kini diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (15/8/2025)
HUKUM: Masjid Raya di Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara yang kini diusut penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Jumat (15/8/2025) (Istimewa)

Berikut daftar 11 nama saksi yang sudah diperiksa:

1. Direksi PT Bangu Utama Mandiri inisial L alias Lely
2. Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), M Imran
3. Mantan Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP), Aswin Adam
4. Mantan ketua Pokja Unit Layanan Pengadaan Nasrun alias Acun
5. Mantan Bendahara Dinas Perkim Halsel, Lukman
6. Mantan kepala ULP yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Perkim Halsel, Ikbal Mustafa
7. Bendahara Umum Daerah, Marla Sainu
8. Sekretaris aktif di Dinas Perkim Halsel Ahmad Ibrahim
9. Pokja ULP yang saat ini menjabat Ketua ULP Halsel, M Imran
10. Mantan ketua ULP Halsel 2016-2017, Daud Djubedi
11. Mantan Kadis Perumahan Kawasan  dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan, AH alias Ahmad yang kini ditetapkan sebagai tersangka

Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Selatan Ahmad Hadi, pada Selasa (16/1/2024).
Tim penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku Utara menahan mantan Kepala Dinas Perkim Kabupaten Halmahera Selatan Ahmad Hadi, pada Selasa (16/1/2024). (Tribunternate.com)

AH alias Ahmad yang merupakan mantan Kadis Perumahan Kawasan dan Lingkungan Hidup Halmahera Selatan jalani sidang pada 7 Agustus 2024 lalu.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)-Pengadilan Negeri Ternate memvonis Ahmad 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan badan selama tiga bulan.

Pelaksana Proyek Aziz Mangkir Panggilan

Terbaru, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan seorang saksi berinisial AZ alias Azis selaku pelaksana pengawas proyek.

"Untuk AZ ini sudah dua kali kita panggilan namun tidak hadir panggilan penyidik, "kata Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dikonfirmasi, Jumat (15/8/2025).

Lebih lanjut Richard menyebut, pihaknya akan berupaya untuk panggilan kembali terhadap saksi.

"Dua kali kita dipanggil itu alasannya sakit tapi ini akan terus kita tindaklanjuti, "tegasnya.

Menurut Richard, setiap kasus dugaan korupsi harus ada pihak yang bertanggung jawab.

Karenanya penyidik berfokus pada pengungkapan tersangka baru berdasarkan fakta persidangan sebelumnya.

"Pengembangan penyelidikan untuk mengungkap peran pihak lain yang bertanggung jawab, "ungkap Richard.

Kasus Korupsi Pembangunan Masjid Raya di Halmahera Selatan

Adapun, proses pembangunan proyek ini sebelumnya dikerjakan 3 tahap menggunakan anggaran APBD senilai Rp 117 miliar.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved