Halmahera Selatan
4087 Honorer di Halmahera Selatan Ajukan Berkas ke BKPPD untuk Diangkat Jadi Pegawai Tidak Tetap
BKPPD ) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat ada sebanyak 4087 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi pemerintah mengajukan berkas ke BKPPD.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM,BACAN- Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah ( BKPPD ) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mencatat ada sebanyak 4087 orang Pegawai Tidak Tetap (PTT) di instansi pemerintah mengajukan berkas ke BKPPD.
Pengajuan berkas tersebut, menyusul adanya edaran Kemenpan RB terkait pendataan PTT yang aktif.
Informasinya, Kemenpan RB akan melakukan pengangkatan PTT yang sudah lama mengabdi.
Ketua tim pendataan tenaga non ASN BKPPD, Umar Iskandar Alam, mengatakan edaran Kemenpan RB yaitu terkait pendataan dan penetaan bagi tenaga honorer K2 dan no K2.
Kategorinya, mereka yang mengabdi sudah satu tahun, yakni terhitung dari 1 Januari hingga 31 Desember 2021, dengan usia minimal 20 tahun dan masimal 56 tahun.
"Tapi ini di unit kerja instansi pemerintah," katanya kepada TribunTernate.com, Rabu (5/10/2022).
Baca juga: Hingga Oktober 2022, Retribusi Sampah DLH Halmahera Selatan Tembus Rp 100 Juta
Meski begitu, Umar Iskandar Alam mengaku, kalau pihaknya belum tahu pasti tujuan diadaknnya pendataan PTT aktif, sebagaimana edaran Menpan RB.
"Kami belum tahu atas dasar itu, kami hanya mengacu pendataannya dari pemerintah pusat sesuai edaran Menpan,"
"Jadi kami mendata saja PTT yang aktif. Tidak tahu selanjutnya pemerintah pusat kasih arahan sampai di mana," ujarnya.
Ia menyebut, dari 4087 PTT yang terdata, baru 2559 yang terakomodir saat uji publik.
"Nah itu data yang sudah kita uji publik,"ucapnya. (*)