Halmahera Selatan
Hingga Oktober 2022, Retribusi Sampah DLH Halmahera Selatan Tembus Rp 100 Juta
Periode Januari hingga Oktober 2022, Retribusi sampah yang ditarik oleh DLH Halmahera Selatan tembus Rp 100 juta lebih.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halmahera Selatan, berkomitmen terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah.
Sebab pada tahun lalu, PAD yang ditargetkan ke DLH Halmahera Selatan, tak sesuai atau tidak seimbang, dengan penganggaran biaya operasional angkuta sampah dan retribusi yang didapatkan.
"Tahun lalu itu Rp 80 juta, sementara anggaran operasionalnya sekitar Rp 5 miliar. Seumpama kita ada perusahaan, kita sudah rugi. Karena pendapatan dan penganggaran tak seimbang, "ujar Sekretaris DLH Halmahera Selatan, Alwia Usman, Selasa (4/10/2022).
Oleh sebab itu, saat ini DLH Halmahera Selatan telah bekerjasama, dengan PDAM Halmahera Selatan dalam penarikan retribusi.
Baca juga: Siapakah Sosok Kapolres Pulau Taliabu? Polda Maluku Utara Masih Menanti Keputusan Mabes Polri
Dan hasilnya terbilang cukup baik, yakni mencapai Rp 100 juta lebih periode Januari hingga Oktober tahun ini.
"Untuk saat ini, Alhamdulillah retribusi sampah sudah capai Rp 100 juta lebih, "ungkapnya.
Di tahun ini, DLH Halmahera Selatan menargetkan hasil retribusi harus 100 persen, atau dua kali lipat dari tahun sebelumnya.
"Sehingga sampai akhir tahun ini, kita perkirakan capai Rp 130 atau 160 juta, "harapnya.
Meski begitu, DLH Halmahera Selatan saat ini masih terkendala Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Asiiik, Polres Taliabu Akan Segera Terbentuk, Polda Maluku Utara Siapkan SDM dan Fasilitas Polisi
Di mana, Perda yang mengatur terkait retribusi sampah adalah Perda tahun 2012.
"Itu Perda lama, sehingga harga retribusinya pun masih sama, yaitu Rp 3.000 satu bulan, "tandasnya. (*)