Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

Tragedi Stadion Kanjuruhan: Polri Tetapkan 6 Tersangka, Ada Pertemuan Supporter dengan TGIPF

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suporter Arema FC, Aremania turun ke dalam stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Aremania meluapkan kekecewaannya dengan turun dan masuk ke lapangan usai tim kesayangannya kalah melawan Persebaya Surabaya dengan skor 2-3.

Kebanyakan korban merupakan remaja dan muda, usia 12-24 tahun, sedangkan satu korban masih balita berusia 4 tahun.

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengatakan akan terus melakukan penanganan korban, terutama pembaharuan data.

“Yang sakit kita layani sebaik dan secepat mungkin dan gratis, sedang yang meninggal keluarganya beri santunan dari pemerintah pusat, provinsi maupun kabupaten-kota," kata Muhadjir melalui keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022), dilansir Tribunnews.com.

Baca juga: Susul Supporter Supporter Bayern Munich, Fans Rayo Vallecano Soroti Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). (SURYA/PURWANTO)

- 6 Orang Jadi Tersangka

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, telah mengumumkan update penyidikan Tragedi Sepakbola Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota pada Kamis (06/10/2022).
Dari hasil penyelidikan, Polri menetapkan 6 tersangka, yakni:

1. Direktur Utama PT. LIB yang berinisial Ir. AHL

Tidak melakukan verifikasi terhadap Stadion Kanjuruhan, memakai hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH selaku ketua panitia pelaksana (Panpel)

Tidak membuat peraturan keselamatan dan kemanan, mengabaikan keamanan dengan kapasitas 38.000 menjual tiket 42.000.

3. SS selaku security officer

Memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang.

4. Kabagops Polres Malang, Wahyu Ss

"Yang bersangkutan mengetahui terkait adanyaa turan FIFA tentang penggunaan gas air mata. namun, yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang penggunaan gas air mata saat pengamanan," ucap Kapolri.

Ratusan spanduk dan poster bertuliskan "Usut Tuntas" tragedi Stadion Kanjuruhan bertebaran di berbagai titik di wilayah Malang Raya, Kamis (6/10/2022). (SURYA/SURYA/PUR)

5. H, anggota Brimob Polda Jatim

Memerintahkan anggota menembakkan gas air mata.

Halaman
1234

Berita Terkini