Mereka adalah:
- Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
- Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Erwin Wicaksono/Cak Sur)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Sempat Dirawat 10 Hari