TRIBUNTERNATE.COM - Duka dari kerusuhan berujung tragedi di Stadion Kanjuruhan semakin panjang.
Diketahui, insiden berdarah terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur setelah digelarnya laga Derby Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya dalam pekan 11 Liga 1 musim 2022-2023, Sabtu (1/10/2022).
Dalam laga tersebut, tim tuan rumah, Arema FC, menelan kekalahan 2-3 dari Persebaya Surabaya.
Kemudian, pendukung Arema FC turun ke lapangan untuk menemui ofisial dan pemain tim idola mereka
Namun, turunnya para pendukung Arema FC di area lapangan Stadion Kanjuruhan malah direspon oleh polisi dengan penembakan gas air mata.
Akibat gas air mata yang ditembakkan ke arah lapangan dan tribun, para penonton mulai panik, merasa sesak napas dan mata pedih, serta berebutan mencari pintu keluar.
Insiden berdarah dalam berdesak-desakan ini pun menjadi sorotan internasional dan disebut-sebut peristiwa sepak bola terkelam nomor dua di dunia.
Menurut informasi terbaru, jumlah korban meninggal dunia dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan kembali bertambah.
Seorang supporter Arema FC bernama Helen Pricela (20) meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dikutip dari Surya.co.id, Helen Pricela merupakan warga Desa Amadanom, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang.
Informasi ini juga dibenarkan oleh Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Malang, Wiyanto Wijoyo.
"Benar, iya informasi awal demikian (korban tewas bertambah)," ujarnya, Selasa (11/10/2022).
Baca juga: Polri Klaim Tak Masalah, Profesor Kimia Sebut Gas Air Mata Kedaluarsa Justru Bisa Lebih Berbahaya
Baca juga: Sujud Massal Polresta Malang: Keluarga Korban Kanjuruhan Tanggapi Biasa, Pengamat Sebut Tak Perlu
Baca juga: Diduga Ada Pihak yang Berkuasa agar Laga di Kanjuruhan Digelar Malam hingga Dugaan soal Iklan
Wiyanto menyebut Helen meninggal dunia saat masih menjalani perawatan di RSUD Kanjuruhan.
Menurutnya, Helen mengalami patah tulang pada bagian tangan kiri serta didiagnosis mengalami muntah-muntah dan pusing.
"Sekarang kami sedang meluncur ke RSSA Kota Malang," kata Wiyanto.
Dirawat 10 Hari
Baca juga: Jadi Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ketua Panpel Arema Menangis: Keponakan Saya Juga Meninggal
Baca juga: Misteri Pintu 13 Stadion Kanjuruhan: Dibuka pada Menit ke-85, tapi Terkunci Saat Ricuh Terjadi
Sementara menurut Spesialis Anastesi Konsultan ICU RSSA Malang, Arie Zainul Fatoni, Helen meninggal dunia pada pukul 14.25 WIB setelah menjalani perawatan selama 10 hari.
Berbeda dengan Wiyanto, Arie mengatakan Helen mengalami patah tulang kanan dan bukan tangan kiri.
Selain itu, katanya, Helen juga mengalami cedera di bagian dada atau menderita gagal nafas akut.
"Penyebabnya oleh cedera di paru-paru. Ada trauma yang menyebabkan cedera," jelas Arie.
Menurutnya, sejak dirawat, Helen telah dalam keadaan kritis dan mengalami pendarahan organ dalam.
Akibatnya, Helen diharuskan menjalani operasi.
Sebagai informasi, setelah adanya tambahan satu korban meninggal dunia, maka total korban tewas berubah dari 131 orang menjadi 132 orang.
Di sisi lain, terkait tragedi ini, Polri juga telah menetapkan enam tersangka yaitu Direktur PT LIB Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana (Panpel) Arema FC Abdul Haris, dan Security Officer Arema FC Suko Sutrisno.
Mereka dijerat dengan pasal 359 KUHP dan 360 KUHP dan/atau pasal 103 juncto pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka lain berasal dari unsur kepolisian yaitu Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, anggota Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman, dan Kasamapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Baca juga: Tolak Mundur dari Ketua Umum PSSI Pasca-Tragedi Kanjuruhan, Iwan Bule: Titip Salam Buat Netizen Ya
Mereka disangkakan dengan pasal 359 KUHP dan/atau pasal 360 KUHP.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan adanya kemungkinan tersangka bertambah terkait insiden ini.
"Kemungkinan penambahan-penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik maupun pelaku akan ditetapkan karena pelanggaran pidan kemungkinan masih bertambah," ujarnya saat konferensi pers, Kamis (6/10/2022).
Pada kesempatan yang sama, Listyo juga mengumumkan 20 polisi yang diduga melakukan pelanggaran termasuk sebagai penembak gas air mata.
Mereka adalah:
- Pejabat Utama Polres Malang: AKBP FH, Kompol WS, AKP BS, Iptu BS.
- Perwira Pengawas dan Pengendali: AKBP AW dan AKP D.
- Atasan yang memerintahkan penembakan gas air mata: AKP H, AKP WS, Aiptu BP.
- Personel yang menembakkan gas air mata di dalam stadion sejumlah 11 anggota polisi.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Surya.co.id/Erwin Wicaksono/Cak Sur)
Artikel lain terkait Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah 1 Orang, Sempat Dirawat 10 Hari