Karena Tak Diakomodir Menpan RB, BKD Halmahera Utara Siasati 3 Jabatan Non-ASN dengan Jadikan PPPK

Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBIJAKAN: Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Oni Hendrik saat dijumpai disela-sela kerja, Sabtu (15/10/2022). Pada kesempatan itu ia mengatakan, pihaknya akan jadikan tiga jabatan Non-ASN yakni satpam, petugas kebersihan dan pengemudi sopir jadi dijadikan PPPK.

TRIBUNTERNATE.COM, TOBELO - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Oni Hendrik mengatakan.

Pihaknya tengah melakukan pendataan ulang, kepada para tenaga Non-ASN, dilingkup Pemerintah Halmahera Utara.

"Tiga jabatan itu adalah petugas kebersihan, satpam dan pengemudi sopir, "jelasnya, Sabtu (15/10/2022).

Ketiga jabatan itu yang tidak dilakukan pendataan, kata Oni, karena ada program alih daya atau outsourcing.

Baca juga: Menteri Desa PDTT Buka Event Bertajuk FunBike Gelora Maluku Utara 2022

Sementara ketiga jabatan tersebut, diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Memang tiga jabatan tidak di data oleh Menpan RB, tetapi mereka tetap diangkat sebagai PPPK, namun dilihat kinerjanya, karena mereka masuk di Alih daya," jelasnya.

Dikatakan Oni, jumlah Tenaga Non ASN dilingkup Pemkab Halmahera Utara sebanyak 1690 orang.

Baca juga: Hasil Investigasi, Terdengar Dendutuman Sebelum Speedboat, Milik Bupati Halmahera Selatan Terbakar

Tiga jabatan tersebut tidak di data, karena memiliki jatah tersendiri.

Sebeb tenaga Non-ASN ada kewenangan instansi pemerintah, sehingga mereka bisah di kontrak kembali.

"Justru itu kami kontrak mereka melalui PPPK, sesuai amanat PP 49, "tuturnya. (*)

Berita Terkini