Pelaku mencabuli para korban setelah selesai mengaji.
SF lalu merayu korban agar mau diajak rumahnya untuk dicabuli.
"Modus pelaku menjanjikan uang Rp 1 Ribu hingga Rp10 Ribu, permen, dan alat menggambar kepada korban sebelum melakukan aksinya di ruang tamu maupun di kamar pelaku," ucap Mustofa.
SF diketahui sudah dua tahun menyandang status duda karena berpisah dengan istrinya.
Ia tinggal selama ini tinggal bersama sang cucu di rumah tersebut.
Baca juga: Bocah Kelas 5 SD Cabuli Anak Kelas 1 SD di Lapangan Desa, Korban Dianiaya Dulu hingga Pingsan
Alami kelainan seksual
Mustofa menyebut pelaku SF mengalami kelainan seksual karena semua korban pencabulan masih di bawah umur.
"Pelaku ini adalah pedofil atau penyuka anak anak," katanya.
Terkait hal ini, polisi akan bekerja sama dengan ahli untuk melakukan pemeriksaan kepada SF.
Mustofa dalam kesempatannya juga meminta untuk para korban lain untuk melapor.
Keluarga korban tidak perlu malu karena polisi akan menjamin kerahasiaan identitas korban.
Selain itu korban juga akan mendapatkan pendampingan mental dan psikologis akibat kekerasan seksual.
"Biasanya mereka mengalami trauma masa kecil akan kembali merasakan trauma atau gangguan setelah dewasa, karena sebaiknya dilaporkan, karena nanti trauma anak anak akan diatasi," tutup Mustofa.
Terancam penjara 15 tahun
SF sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Kota Mataram.