Guru Ngaji Cabuli 8 Murid di Mataram, Iming-iming Uang Rp 1.000 hingga Permen: Pelaku Punya Cucu

Editor: Ifa Nabila
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kekerasan pada anak. Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SF (56).

Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 juncto Pasal 78 atau Pasal 82 ayat 1 junto pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak.

SD terancam hukuman 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp 5 miliar.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunLombok.com/Jimmy Sucipto)(Kompas.com/Fitri Rachmawati)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen

Berita Terkini