TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pencabulan terjadi di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pelakunya adalah seorang guru ngaji berinisial SF (56).
Sedangkan korban adalah delapan murid mengaji pelaku.
Baca juga: Guru SD Tak Cuma Cabuli Bocah tapi Juga Jual Korban, Digerebek saat Layani Petani 55 Tahun
Baca juga: Pencabulan Sesama Jenis di Bandung, Bocah 12 Tahun Rudapaksa Teman Mainnya Umur 10 Tahun
Diketahui, pelaku melakukan aksi bejat itu di rumahnya, di mana ia tinggal bersama cucunya.
Kini pelaku sudah ditangkap dan terancam penjara paling lama 15 tahun lamanya.
Berikut fakta guru ngaji cabuli 8 muridnya di Mataram, dihimpun dari Kompas.com dan TribunLombok.com, Selasa (18/10/2022):
Awal terbongkar
Kasus mulai terbongkar saat seorang korban mengeluh sakit ke orangtuanya.
Korban kemudian diperiksa oleh petugas medis hingga diketahui adanya tindak kekerasan seksual.
Orangtua korban yang tidak terima selanjutnya membuat laporan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Mataram.
Dalam perjalanan kasusnya, terungkap ada 8 orang anak jadi korban pelecehan pelaku.
Baca juga: ABG di Ambon Cabuli Bocah 8 Tahun: Ada Bekas Luka, Awalnya Korban Ngaku Tertusuk Paku ke Ibu
Namun baru ada 2 orang yang berani melapor.
Polisi berhasil menangkap pelaku tidak lama setelah laporan.
Modus pelaku
Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa menjelaskan, pelaku beraksi pada awal bulan Oktober 2022.