TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Devisi Teknis Penyelenggara KPU Halmahera Utara Sefriando Bitakono menjelaskan, setelah penambahan kursi maka daerah Pemilihan di Halmahera Utara berpeluang menjadi empat dapil.
Perubahan tersebut karena jumlah penduduk Halmahera Utara saat ini 201.196 jiwa, berdasarkan Keputusan KPU Nomor : 457 tahun 2022.
“Penambahan 5 kursi sehingga dari 25 menjadi 30 kursi,” jelasnya.
Oleh karena itu, kata dia, KPU Halmahera Utara melakukan penataan daerah pemilihan.
Kemungkinan dapil satu Tobelo berpeluang dibagi karena jumlah penduduknya sebanyak 89.492 jiwa.
Baca juga: Jumlah Kursi DPRD Halmahera Utara Bertambah, Dari 25 Menjadi 30
Sementara, dapil dua Galela-Loloda jumlah penduduk sebanyak 56.978 jiwa.
Kemudian, dapil tiga Kao Malifut jumlah penduduknya sebanyak 54.727 jiwa.
“Tobelo penduduknya paling banyak. Maka peluang dibaginya di situ. Untuk kuota kursi per dapil dibagi menggunakan bilangan pembagi jumlah penduduk,”ujarnya.
Menurutnya, bila angka 201.196 jumlah penduduk dibagi jumlah 30 kursi, maka bilangan penduduk kita 6.706 dalam satu kursi.
"Jadi dapil 1 Tobelo 89.492 jumlah penduduk, dibagi 6.706, maka sudah ada 13 kursi," jelas Sefriando Bitakono, Selasa (8/11/2022).
Sembari menuturkan, kalau dipaksakan dapil 1 satu Tobelo 13 kursi, maka tentu sudah melanggar UU nomor 7, pasal 92 ayat 1 soal batas minimal dan maksimal jumlah kursi.
Dengan Demikian jumlah penduduk dibagi dengan bilangan penduduk, maka mengacu pada PKPU nomor 6.
Dimana jumlah kursi dalam satu dapil melebihi dari 12, maka dapil tersebut akan dibagi.
Dapil 1 Tobelo berpeluang akan dibagi menjadi dua, sebab melebihi 12 kursi.
"Soal pembagian dapil, kami sudah punya skema,”katanya.