TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Pulau Morotai, menjadwalkan pelaksanaan seleksi tes tertulis, calon peserta PPK pada tanggal 6 Desember 2022.
KPU mengumumkan Itu berdasarkan surat KPU: 232/PP.04.1/8207/2022 tentang penetapan hasil seleksi administrasi PPK untuk pemilu 2024.
Disusul berita acara rapat pleno KPU Kabupaten Pulau Morotai Nomor : 28/PP.04.1-BA/8207/2022 tanggal 01 Desember tentang rapat pleno penetapan hasil seleksi administrasi PPK.
Ketua Devisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Pulau Morotai, Amina Failisa , mengatakan, bahwa selesai penetapan hasil seleksi administrasi, maka peserta calon anggota PPK akan melanjutkan tes tertulis.
"Tanggal 6 besok itu rencananya tes terulis diadakan di Sekolah SMA N 1 Morotai,"ujarnya, Senin (5/12/2022).
Baca juga: Ketua KPU Morotai Tegaskan, Penerimaan PPK Tidak Ada Titipan Dari Pihak Manapun
Baca juga: KPU Morotai Umumkan 146 Pelamar PPK Dinyatakan Lulus Berkas
Diketahui, dalam rapat Pleno penetapan oleh KPU itu ada beberapa poin yang dicantumkan.
Yaitu, Calon anggota PPK mengikuti seleksi tertulis dengan ketentuan, membawa tanda bukti terdaftar sebagai calon anggota PPK.
Membawa dokumen persyaratan dalam bentuk Hardcopy (bagi yang belum menyerahkan), membawa alat tulis Sendiri.
Menggunakan masker dan mengikuti protokol kesehatan, melakukan registrasi dan mengisi kehadiran paling lambat 30 menit sebelum jadwal ujian.
Selain itu, KPU Kabupaten Pulau Morotai juga, menerima masukan atau tanggapan masyarakat terhadap calon anggota PPK. (*)