Delapan Polisi di PTDH, Salah Satunya Berpangkat AKBP, Kapolda Maluku Utara: Tak Ada Kompromi

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETEGASAN: Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko saat memberikan keterangan, Jumat (30/12/2022). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, sebanyak 8 anggota di PTDH yang salah satunya berpangkat AKBP.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polda Maluku Utara menggelar, press release akhir tahun 2022, Jumat (30/12/2022).

Pada giat tersebut, Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol Midi Siswoko mengemukakan.

Sebanyak 8 personel di Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH), yang dikeluarkan Mabes Polri maupun Polda Maluku Utara.

Kedelapan anggota tersebut di PTDH, karena melanggar kode etik provesi, atau aturan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Warga Pertanyakan Pembangunan Wisata di Pantai Bula Kota Ternate

8 anggota Polri di Polda Maluku Utara, yang di PTDH dengan rincian, 1 pejabat menengah (Pamen) berpangkat AKBP.

1 anggota berpangkat perwira pertama (Pama), 4 anggota berpangkat Bintara serta 2 anggota berpangkat Tamtama.

Jumlah pelanggaran anggota sepanjang 2022 sebanyak 129 kasus, sedangkan pelanggaran kode etik sebanyak 61 kasus.

"Ini sesuai dengan komitmen pimpinan Polri, jadi tidak ada yang tembang pilih."

"Siapapun yang melakukan pelanggaran, akan kami tindak tegas, "katanya.

Sambungnya, sejak 3 tahun terakhir terhitung 2020, 2021 hingga 2022, jumlah oknum yang di PTDH sebanyak 25 orang. 

Di mana pada 2022 sebanyak 9 anggota, 2021 sebanyak 8 anggota dan 2022 sebanyak 8 anggota.

"Secara keseluruhan dari tiga tahun terakhir, ada 25 anggota yang kita beritan sanksi PTDH, "tegasnya.

Sedangkan untuk persone yang diberikan sanksi, berupa sidang kode etik profesi Polri sebanyak 61 kasus ini.

Juga sudah dilakukan perkara pelanggaran sidang disiplin, dengan jumlah sebanyak 109 atau 84 persen kasus di Bid-Propam.

Jumlah itu telah dilakukan penyelesaian, pelanggaran kode etik profesi Polri, sebanyak 41 kasus atau 67 persen.

Halaman
12

Berita Terkini