Eks Napi Pengedar Narkoba Kembali Diringkus Satnarkoba Polres Ternate

Penulis: Randi Basri
Editor: Mufrid Tawary
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku dan barang bukti narkoba saat diamankan anggota Satnarkoba Polres Ternate, Senin (16/1/2023)

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengedar narkotika inisial MD (30) diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ternate.

Pelaku diringkus di Kompleks Pohon Pala, Kelurahan Takoma, Kecamatan Kota Ternate Tengah.

Kasat Narkoba Polres Ternate, AKP Bakri Syahruddin melalui Kasihumas Iptu Wahyuddin, mengatakan, selain mengamankan pelaku, mereka  juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 5 sachet plastik bening ukuran kecil dengan berat Bruto 4,00 gram.

“MD langsung kami  giring ke Polres untuk kepentingan  pemeriksaan  lanjutan,” kata Iptu Wahyuddin, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Hendak Jemput Ganja dari Medan Seorang Pria di Halmahera Utara Diringkus Polisi

Wahyuddin menyatakan, MD  merupakan residivis dengan  kasus yang sama.

Ia pernah ditangkap Satresnarkoba Polres Ternate pada tahun 2015 dan divonis 9 tahun penjara.

Wahyuddin menegaskan, dari penangkapan tersebut, anggota masih terus melakukan penyelidikan guna mengetahui apakah ada tersangka lain selain yang sudah diamankan.

“Atas perbuatan itu MD dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*$)

Berita Terkini