TRIBUNTERNATE.COM - Perbuatan asusila terjadi di sebuah pondok pesantren di Jember, Jawa Timur.
Pelaku adalah pengasuh ponpes bernama Fahim Mawardi.
Fahim Mawardi kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Ketahuan Berbuat Asusila dengan Santriwati: Yang Laporkan Istrinya Sendiri
Kabar ini dikonfirmasi oleh kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra, Sabtu (14/1/2023).
"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya" ungkapnya, Sabtu, dikutip dari Surya.co.id.
Andy menjelaskan, pasal yang disangkakan kepada Fahim Mawardi yakni Undang–undang perlindungan anak Nomor 35 Tahun 2014.
"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," jelas dia.
Fahim Mawardi Belum Ditahan
Andy mengatakan, Fahim Mawardi tidak ditahan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurutnya, Fahim Mawardi masih berada di Ponpes pada Sabtu malam.
"Masih di Pondok, tidak dilakukan penahanan."
"Karena kami kan selalu kooperatif," ucap Andy, Sabtu, dilansir TribunJember.com.
Ia menambahkan, pihaknya belum mengetahui jumlah korban dalam perkara ini.
Sehingga, hal tersebut akan dicek ulang datanya di penyidik Polres Jember.
"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa?"