Yakni melakukan pembunuhan berencana hingga melakukan upaya menutup-nutupi kasus dengan membuat skenario.
Sebagai petinggi Polri, Ferdy Sambo juga berbelit-belit dalam menyampaikan kesaksiannya.
Sehingga ia dikatakan layak untuk menerima konsekuensi itu.
Mendengar tuntutan tersebut, Ferdy Sambo terlihat diam memperhatikan tanpa reaksi.
Berharap Hukuman Mati
Sebagai ayah yang kehilangan anaknya, Samuel menaruh harapan besar kepada majelis hakim untuk memvonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.
"Memang dari awal, kami berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340, yaitu hukuman seberat-beratnya hukuman mati."
"Tapi dengan kenyataan ini, JPU menuntut hukuman seumur hidup. Oleh karena itu, berharap hakim itu mewujudkan harapan keluarga, tuntutan hukuman mati," kata Samuel.
Menurutnya perbuatan pelaku yang sudah merencanakan pembunuhan anaknya adalah hal yang keji.
Apalagi Ferdy Sambo seorang aparat kepolisian yang memiliki pangkat tinggi.
"Bukan layak tidak layak, yang dinilai perbuatannya atas peristiwa ini, sudah sangat keji."
"Sebab, dia Kadiv Propam, seharusnya dia mempertimbangkan memilah atas tindakan dia."
"Pantasnya, hukuman mati," ungkap Samuel.
Sementara itu, Rosti Simanjuntak yakni ibu Brigadir J mengaku kecewa mendengar tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Hal itu, dikarenakan keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo dituntut hukuman maksimum, yakni pidana mati.