TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pemkab Halmahera Selatan, melalui Kepala Bagian Hukum Setda, Rusdi Hasan.
Menyambut baik langkah sejumlah Cakades di Halmahera Selatan, yang mengajukan gugatan sengketa ke PTUN Ambon
"Prinsipnya, kami di Pemkab Halmahera Selatan mengapresiasi upaya tersebut, "katanya, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, langkah mereka merupakan wujud kedewasaan, dalam menyikapi putusan sengketa Pilkades.
Baca juga: Baru Awal Tahun, Halmahera Selatan Sudah Koleksi 3 Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur
"Sebab ini merupakan wujud kedewasaan bersikap, yang ditunjukan para Cakades, "ujarnya.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Khiarun Ternate itu juga menambahakan, langkah yang diambil para Cakades.
Tidak lain adalah sebuah pembelajaran, bagi seluruh kalangan baik publik, maupun pemangku kebijakan.
Baca juga: Meski Dihapus Menpan RB, Bupati Halmahera Selatan Tegaskan Pertahankan PTT
"Ini pembelajaran kita semua, bahwa satu-satunya sarana yang disediakan, oleh konstitusi."
"Untuk mengoreksi keputusan pejabat tata usaha negara, yang dipandang merugikan."
"Kepentingan hukum setiap warga negara, adalah melalui upaya ke PTUN, "pungkasnya. (*)