Oknum orangtua tersebut justru mengambil tindakan dengan menggunting rambut guru tersebut di dalam kelas, mirisnya pihak-pihak terkait hanya mendamaikan masalah ini." tulis unggahan Dai dikutip Tribunnews, Jumat (20/1/2023).
Insan Dai bahkan mempertanyakan surat damai yang dibuat setelah kasus ini mencuat.
Insan Dai menduga kasus ini sengaja didiamkan karena sudah ada surat pernyataan.
Dalam surat ini, ia menilai konsepnya perlu ditinjau kembali karena menyudutkan guru Ulan Hadji.
Menurutnya surat pernyataan ini harusnya dari orangtua, bukan guru Ulan Hadji malah yang meminta maaf.
Surat pernyataan yang ditandatangani Guru Ulan Hadji di atas materi Rp10 ribu ini malah menyatakan khilaf dan salah.
Namun, pada kop surat tertulis surat pernyataan orang tua.
Pernyataan Ulan Hadji ini juga ditandatangani oleh Kepala Desa Girisa Andrias Nonowa, Kabid GTK, Kabid Dikdas dan Kepala SDN 13 Paguyaman.
Dalam unggahan di media sosialnya, Insan Dai juga mempertanyakan apakah sekolah sudah tidak ada lagi hak untuk mendisiplinkan anak didiknya.
Menanggapi masalah ini, Ariyanton Tahiju, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Boalemo mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan kepada orangtua siswa tersebut bahwa tindakan yang dilakukan itu sudah melampaui batas kewajaran.
Tindakan itu melecehkan bahkan merendahkan martabat guru, atas perlakuan ini seorang guru bisa mengajukan perlindungan hukum.
Sementara yang dilakukan oleh seorang guru merupakan didikan sebagai wujud perhatian dan kasih sayangnya dalam menerapkan disiplin dan tata tertib sekolah.
“Orang tua siswa menyesali dan minta maaf kepada semua pihak terutama guru karena dikuasai emosi sehingga terjadi hal yang tidak diinginkan,” kata Ariyanton Tahiju.
Ariyanton Tahiju menjelaskan kedua belah pihak saling mengakui keliru tindakan mereka.