TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Jalil Naki, menjelaskan, tahun ini ada regulasi terbaru cara mengajukan cerai.
Beda dengan tahun sebelumnya dimana harus berurusan dengan KUA di masing-masing Kecamatan.
Ternyata tahun 2023 diubah alurnya langsung melalui Pengadilan Agama.
"Kalau mau urus cerai saat ini langsung berurusan dengan Pengadilan Agama bukan lagi KUA,"ujarnya, Rabu (24/1/2023).
Baca juga: Banyak Pasangan dì Morotai Ajukan Cerai, Jalil: Duda Banyak Berkeliaran
Baca juga: PDIP Morotai Pastikan Jadi Pimpinan DPRD pada Pileg 2024
Adapun, lebih jauh dia menjelaskan bahwa pengurusan perceraian itu ada dua jenis.
Yang pertama secara reguler dan ceria keliling.
"Reguler itu didaftarkan ke pengadilan dan sidangnya dilaksanakan di Tobelo tidak disini. Sementara sidang cerai keliling itu ada petugas Pengadilan Agama bertugas di Morotai yang urus langsung."jelasnya.
Seraya menyampaikan untuk sidang cerai saat ini hanya dua kali dalam setahun.