Halmahera Selatan

Soal Kasus Pembakaran Kantor Desa Geti Halmahera Selatan, Polisi Jadikan 4 Warga Sebagai Tersangka

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

HUKUM: Polres Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih, Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana, Polres melakukan penahanan terhadap empat pelaku pembakaran Kantor Desa Geti, Senin (30/1/2023)

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Polres Halmahera Selatan melaui Polsek Bacan Barat, resmi menahan.

4 pelaku pembakaran Kantor Desa Geti, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan.

Yang mana aksi tersut, dilakukan pasca putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, belum lama ini.

Kepada TribunTernate.com, Kapolres Halmahera Selatan, AKBP Herry Purwanto mengatakan.

Baca juga: Gegara Belum Dapat Jabatan Baru, Mantan Plt Kadispar Halmahera Selatan Banting Stir Jadi Dosen

Penahanan terhadap 4 pelaku tersebut, dilakukan pada Jumat (27/1/2023) usai gelar perkara.

"Dari gelar perkara, kami telah menetapkan 4 tersangka, yang telah memenuhi unsur pidana."

"Yang dikuatkan dengan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dan alat bukti (video dan dokumentasi), "ujarnya, Senin (30/1/2023).

4 pelaku yang sudah ditahan, masing-masing berinisal AB (25), NN (26), IB (26), dan YM (23).

"Mereka dikenakan pasal 187 ayat (1), atau pasal 170 ayat (1) junto, pasal 406 ayat (1) KUHPidana, "tandasnya.

Sekadar diketahui, Polres Halmahera Selatan sebelumnya juga menahan 5 warga Desa Belang-Belang.

Baca juga: Sopir Angkutan Umum Bongkar Penyebab Fenomena Antre Berjam-jam di SPBU Labuhan Halmahera Selatan

Setelah ditetapkan sebagai tersang, dalam kasus pengerusakan fasilitas umum.

Penahanan terhadap sejumlah warga, dari 3 desa tersebut adalah buntut dari.

Penolakan putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan, yang berujung pada tindakan pengerusakan. (*)

Berita Terkini