Polisi Ditantang Periksa Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud

Penulis: Randi Basri
Editor: Munawir Taoeda
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOROTAN: Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Maluku Utara, M Bahtiar Husni saat memberikan keterangan, Selasa (7/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia menantang Polisi untuk segera memeriksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, diminta periksa Ketua DPRD Maluku Utara, Kuntu Daud.

Hal itu disampaikan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Maluku Utara, M Bahtiar Husni.

Menurutnya, Ketua DPRD Maluku Utara memang sudah dilaporkan, oleh para Nakes ke Polda Maluku Utara.

Dalam laporan itu pelapor dan terlapor sampai saat ini, tidak ada untuk menyelesaikan namun terus diproses hukum.

Baca juga: Mulutmu Harimaumu! Ketua DPRD Maluku Utara Kuntu Daud Dipolisikan

Olehnya itu, Kapolda harus ada atensi dalam kasus ini, agar bisa jadi pertimbangan untuk dibedakan.

Karena sampai saat ini proses penanganan perkara, tidak ada penyampaian hasil kepada masyarakat.

"Penyidik harus sampaikan progresnya, dan berapa saksi yang diperiksa hingga pemeriksaan terlapor, "katanya, Selasa (7/2/2023).

Apalagi pemeriksaan terhadap terlapor harus ada keterbukaan, jangan dia sebagai Ketua DPRD Maluku Utara, lantas penanganannya lambat.

Tentu itu tidak diinginkan, sebab semua orang dimata hukum sama, siapapun dia baik pejabat maupun masyarakat.

Penyidik tidak harus melihat dari sisi jabatan orang, siapapun dia itu dimata hukum sama, tidak ada yang membeda-bedakan siapa.

"Penyidik harus jalankan prosedur sesuai hukum, untuk itu kami minta harus ada keterbukaan, "ucapnya.

Terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kombes Pol Afriandi Lesmana menambahkan.

Penyidik masih telah laporan tersebut, sembari akan memanggil saksi, pelapor, terlapor hingga para ahli.

Baca juga: Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Ketua DPRD Maluku Utara, Buntut Kasus Ucapan Tidak Mengenakan

"Untuk terlapor belum kita panggil, tapi pada prinsipnya akan kita panggil, "katanya.

Dalam kasus ini lanjut DirKrimsus, proses tetap jalan dan itu sesuai prosedur, tidak ada yang membeda-bedakan.

"Tetap jalan kita akan periksa semua, sekarang kita proses sesuai prosedur, "tandasnya. (*)

Berita Terkini