TRIBUNTERNATE. COM, TIDORE- Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Tidore Kepulauan, menggelar rapat dengan pihak Kemenkumham wilayah Maluku Utara, di ruang rapat Setda, Rabu (8/2/2023).
Pertemuan itu sekaligus dirangkaikan dengan MoU ttentang kekayaan intelektual dan perseroan perorangan.
Kepada Tribunternate.com, Asisten Sekda Bidang Tata Pemerintahan dan Kesra Syofyan Saraha, mengatakan pertemuan ini untuk dapat mengoreksi draft nota kesepahaman.
Tujuannya agar mendapatkan point-point yang disepakati bersama.
“Dalam draft ini juga terdapat beberapa OPD yang mempunyai substansi dan materi dalam kerjasama tersebut sebagai dinas yang melekat dengan kekayaan intelektual, agar dapat dibahas bersama,”jelansnya.
Baca juga: Maju Calon Wali Kota Tidore 2024, Muhammad Sinen Dapat Dukungan dari Tukang Bentor di Sofifi
Baca juga: Pemerintah Kota Tidore Menerapkan Kalender Event Tahun 2023, Ini Jadwalnya
Syofyan Saraha juga mengharapkan kepada Bagian Pemerintahan agar terus berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait muatan kerjasama agar ini bisa diselesaikan dengan tepat waktu.
Perlu diketahui Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul dari hasil pola pikir manusia yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia.
Seseorang atau sekelompok orang yang menghasilkan suatu karya, penemuan, atau inovasi dapat mendaftarkan karya tersebut untuk mendapat HaKI.
HaKI atau HKI ini biasanya diberikan oleh negara sebagai suatu penghargaan dan juga dapat melindungi karya tersebut.(*)
l